Program PTSL Dipungut Rp.200 ribu di Desa Cipinang Majalengka dengan Alasan untuk Ngopi. Benarkah?

Program PTSL Dipungut Rp.200 ribu di Desa Cipinang Majalengka dengan Alasan untuk Ngopi. Benarkah? 1

Majalengka, kabarSBI – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini lagi memprogramkan pembuatan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang harus dilakukan secara gratis.

 

Program Kementerian ATR/BPN ini menyebutkan, program PTSL ini gratis mulai dari pengukuran tanah hingga penerbitan sertifikat tanah. Namun, di luar proses itu semua biayanya dibebankan ke masyarakat.

 

“Sekarang ada proses di luar itu, misalnya memasang tanda batas, kemudian menyiapkan surat-surat, kalau ada waris ya surat waris, ada juga jual beli bikin akta jual beli, bayar pajak, nah itu dibebankan kepada masyarakat. Jadi gratis itu semua biaya pemerintah dari proses pengukuran sampai menerbitkan sertifikat.

 

Memang ada biaya yang boleh dipungut oleh pemerintah desa/kelurahan setempat dalam program PTSL ini. Namun, nominalnya harus sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Untuk wilayah Jawa dan Bali biayanya Rp 150.000. Biaya tersebut digunakan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas kelurahan atau desa.

Kita semua sudah tau bahwa informasi untuk biaya yang diperbolehkan untuk kegiatan PTSL itu sesuai dengan SKB 3 Menteri. Apabila ada orang BPN yang melanggar ketentuan ini, pasti akan diberikan sangsi karena dianggap melanggar.

 

Sebagai informasi, program PTSL ini memang dilakukan secara gratis untuk penyuluhan, pengumpulan data yuridis (pengumpulan berkas alas hak dan sebagainya), pengumpulan data fisik (pengukuran bidang tanah), pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, hingga supervisi dan laporan.

 

Di luar hal itu, maka biaya akan dibebankan ke masyarakat. Misalnya untuk penyediaan surat tanah (bagi yang belum ada), pembuatan dan pemasangan tanda batas atau patok, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena, dan lain-lain (meterai, fotokopi, letter C, dan sebagainya).

 

Menurutnya, karena program PTSL sudah berjalan sejak 2017, seharusnya orang-orang di lapangan sudah tahu bahwa pungli itu tidak boleh dilakukan dan akan diberikan sanksi bagi yang memungut biaya di luar ketentuan tersebut.” Ungkap beberapa Nara sumber dilapangan yang memang masyarakat sangat mengerti dan paham tentang aturan dan mekanisme program PTSL menceritakan alur dari program ini.

 

Namun program gratis itu ternyata lain hal yang berasa di Desa Cipinang, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka Jawa Barat, dimana disini pembuatan sertipikat malah dipungut lebih dari ketentuan yaitu Rp.200 ribu ditambah 2 materai. Tentu hal ini kita merasa keberatan dan akan menuai sorotan karena biaya yang di bebankan kepada warga di duga melebihi ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama ( SKB )Tiga Menteri Nomor 25 Tahun 2017, yang menetapkan biaya PTSL hanya Rp.150.000 ( Seratus Lima Puluh ) Ribu Rupiah/ perbidang.” Ucapnya lagi.

Dapat inpormasi sepetrinitu awak media ini mencoba terjun ke lapangan di salah satu blok wage Desa Cipinang ternyata benar beberapa warga berkeluh kepada awak media ” kami di pungut untuk biaya PTSL beli biaya materai dua (2 ) buah dan uang sebesar Rp.200.000( dua ratus ribu rupiah ) untuk satu sertifikat di pinta oleh Ketua RT 17 yang berinisial Nrm . Dan ternyata Nrm pun berucap bahwa uang Rp.50.000 ( Lima puluh Ribu Rupiah ) katanya untuk ngopi ngopi jadi kami mengeluarkan biaya sesuai yang di pinta sama ketua Rt Nrm ‘ Rp.200.000 ( dua ratus ribu rupiah ) plus 2 Materai.

,katanya gratis hanya Rp.150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah) tidak ada lagi pungutan apapun lagi tetapi paktanya di lapangan kita dipungut sebesar 200 ribu rupiah .”ungkap warga Desa Cipinang yang daptar PTSL.

 

Dan seketika itu awak media menemui Ketua RT Nrm terkait apa yang disampaikan warga tadi, dirinya dengan gamblang mengatakan bahwa betul pak saya pinta biaya tambahan Rp.50.000 ( lima puluh ribu rupiah ) dan 2 materai tersebut itu dan pungutan itu diketahui pak kuwu dan semua begitu atas hasil kesepakatan ” ujar Nrm Ketua Rt.

Tak jauh dari kediaman rumah Rt di temuinya Kepala Desa Cipinang yang bernama H.Lukman ” namun lain hal yang dijawab kades Desa Cipinang, dimana. dirinya menyangkal kalau ke masyarakat dipinta Rp.200.000 ( dua ratus ribu rupiah ) per bidang apalagi ditambah 2 materai ” Tidak saya pungut sesuai SKB 3 Menteri Rp.150.000 adapun untuk tambahan Rp.50.000 atas kesepakatan untuk biaya ngopi ” elak nya Kades Cipinang H.Lukman sambil pergi menghindar meninggalkan tampa ada Basa basi lagi pergi dan berucap ” udahlah saya teu hayang loba ngomong tong loba nu di tanyakeun “( udahlah saya tidak mau banyak bicara dan jangan banyak yang di pertanyakan ).

Sipat saling lempar dan tidak bertanggung jawabnya atas inpormasi yang berkembang di masyarkat ahirnya diduga kuat program PTSL Desa Cipinang Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka Jawa Barat dengan kuota 500 bidang di pungut Rp.50.000 / bidang x 500 bidang adanya Pungli Rp.25.000.000 ( Dua Puluh lima Juta Rupiah ditambah materai dua biji sudah dari warga berarti beban biaya yang dari anggaran Rp.150 ribu rupiah

bisa utuh tidak terserap semua ,’ cetus warga.

 

Tentu atas adanya kegaduhan ini diharap pihak APH agar dapat segera menyikapi nya dan menindak lanjuti secara tegas terkait adanya pungli ini karena jelas hal ini jelas sudah mencederai program pemerintah itu sendiri dan menjadi pungli kepada masyarakat diluar dari pada keputusan SKB 3 Menteri.

 

Tim liputan