BENGKULU, kabarSBI.com – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang dalam sengketa perdata yang melibatkan mantan Sekretaris DPRD Kepahiang, Roland Yudhistira, dan mantan Bendahara DPRD Kepahiang, Didi Rinaldi, menuai keberatan dari pihak tergugat. Kuasa hukum menilai majelis hakim belum sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta penting yang terungkap dalam persidangan.
Dalam putusan Nomor 7/Pdt.G/2025/PN.Kph, majelis menolak seluruh eksepsi tergugat dan menghukum Didi Rinaldi membayar kewajiban sebesar Rp 750 juta. Nilai tersebut terdiri dari pokok Rp 500 juta dan denda sebesar 10 persen per bulan. Kewajiban harus dipenuhi selambatnya 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Dipandang Berasal dari Dana Kedinasan
Kuasa hukum tergugat, Dekki Suarno dan Riko Putra, menyampaikan bahwa kewajiban yang disengketakan bukan merupakan utang pribadi, melainkan berkaitan dengan kegiatan kedinasan yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurut mereka, penggunaan dana APBD memiliki mekanisme pertanggungjawaban tersendiri sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mereka menilai pertimbangan majelis tidak sepenuhnya mengakomodasi konstruksi hukum yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan bahwa pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah tidak dilakukan secara pribadi.
“Objek sengketa ini berkaitan dengan pengelolaan dana kedinasan. Karena itu, tidak tepat apabila hal tersebut dibebankan sebagai utang pribadi klien kami,” ujar Dekki di Bengkulu, Rabu (15/1/2026).
Jaminan Tanah Tidak Diakui
Selain keberatan atas putusan pokok perkara, pihak tergugat juga menyesalkan putusan majelis yang menyatakan gugatan balik (rekonvensi) sebagai Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Dalam rekonvensi tersebut, pihak tergugat telah mengajukan dua bidang tanah sebagai jaminan pembayaran. Namun, jaminan itu tidak diakui sebagai bagian pelunasan.
Padahal, menurut kuasa hukum, baik penggugat maupun saksi di persidangan telah mengakui adanya penyerahan jaminan tersebut. Mereka menilai pengabaian terhadap bukti itu tidak sejalan dengan Pasal 1338 KUH Perdata tentang asas itikad baik serta Pasal 1276 KUH Perdata mengenai pembayaran melalui penyerahan barang.
“Bukti terkait angsuran dan jaminan sudah kami ajukan. Namun, putusan tetap membebankan keseluruhan nilai kepada klien kami,” kata Riko.
Upaya Banding dan Pengawasan KY
Pihak tergugat menyatakan akan menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu. Selain itu, mereka berencana mengirimkan surat kepada Komisi Yudisial untuk meminta pengawasan terhadap proses persidangan di tingkat pertama.
“Upaya banding kami tempuh untuk memperoleh pemeriksaan yang lebih komprehensif dan objektif,” ujar Dekki.
Putusan Serupa Pernah NO
Kuasa hukum juga menyoroti adanya putusan sebelumnya dengan substansi sengketa yang sama, yakni perkara Nomor 1/Pdt.G/2025/PN.Kph, yang saat itu dinyatakan tidak dapat diterima (NO). Mereka mempertanyakan konsistensi putusan, mengingat pokok sengketa dinilai identik.
(red)




