PWOD Jakarta Utara Desak Wali Kota Turun Tangan Terkait Dugaan Proyek Jalan Bermasalah

PWOD Jakarta Utara Desak Wali Kota Turun Tangan Terkait Dugaan Proyek Jalan Bermasalah 1JAKARTA, kabarSBI.com – Persatuan Wartawan Online Dwipantara (PWOD) Jakarta Utara meminta Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat, untuk meninjau langsung sejumlah proyek peningkatan jalan yang dinilai bermasalah dan berpotensi gagal konstruksi.

Ketua PWOD Jakarta Utara, Chairulsyah Hasibuan, menyoroti beberapa proyek yang dikerjakan oleh pihak rekanan pemerintah kota diduga tidak memenuhi standar kualitas sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja.

“Wali Kota perlu turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya. Banyak proyek dikerjakan asal jadi, seolah hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan kualitas pekerjaan,” ujar Chairulsyah, Jumat (7/11/2025), di Jakarta.

Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah Peningkatan Jalan Lingkungan dan Kelengkapannya Fisik Zona 2 Lokasi 2, yang dikerjakan PT. Nivaro Karya Indonesia dengan nilai kontrak sekitar Rp 2,5 miliar. Berdasarkan foto dan laporan warga, permukaan jalan di beberapa titik terlihat retak-retak, padahal proyek belum lama dikerjakan.

Selain itu, proyek Peningkatan Jalan dan Kelengkapannya Kota Administrasi Jakarta Utara Fisik Zona 2, dengan nilai kontrak yang sama dan dilaksanakan oleh PT. Pangindho Ham Mbue, juga dikeluhkan masyarakat karena diduga menggunakan puing-puing aspal bekas bongkaran jalan sebagai material utama.

“Beberapa LSM telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Inspektorat DKI Jakarta bahkan hingga ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kami tidak ingin ini menjadi preseden buruk bagi proyek pemerintah di Jakarta Utara,” kata Chairulsyah.

Rawan Penyimpangan dalam Pengadaan

PWOD juga menyoroti sistem pengadaan melalui e-purchasing, yang dinilai rawan penyimpangan dan sarat dengan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

“Sudah menjadi rahasia umum, kalau proyek diperoleh dengan cara yang tidak benar, maka pelaksanaannya pun hampir pasti menyimpang dari standar mutu. Konsultan pengawas sering kali hanya menjadi formalitas, tanpa melakukan kontrol teknis di lapangan,” tambahnya.

Potensi Pelanggaran Hukum

Berdasarkan analisis hukum, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek publik seperti ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal 3 UU Tipikor menyebutkan:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.”

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 7 ayat (1) menegaskan, setiap pelaku pengadaan wajib mematuhi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Apabila ditemukan manipulasi spesifikasi atau penggunaan material tidak sesuai, hal itu dapat menjadi dasar penyelidikan dan audit oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP) maupun penegak hukum.

Dorongan Transparansi dan Pengawasan

Chairulsyah berharap Pemerintah Kota Jakarta Utara memperkuat fungsi pengawasan teknis dan audit kualitas terhadap seluruh proyek pembangunan infrastruktur jalan.

“Kami tidak menuduh siapa pun, tapi temuan di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah bisa runtuh,” pungkasnya.

PWOD Jakarta Utara juga mendorong agar setiap proyek yang dibiayai oleh APBD dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan metode kerja yang tercantum dalam kontrak, serta dipublikasikan secara terbuka untuk memastikan transparansi kepada masyarakat.

 

(red)