
Kunjungan Kerja Legislasi Komisi III DPR RI ke Provinsi NTT dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan informasi, bahan, dan data berupa masukan terkait RUU Hukum Acara Perdata dari berbagai instansi atau pihak terkait, dimana RUU tentang Hukum Acara Perdata sangat penting sebagai wujud dukungan menciptakan sistem penerapan hukum berkeadilan yang dapat mencapai tujuan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan serta memberikan jaminan hak asasi manusia terhadap seluruh warga negara Indonesia tanpa berbelit-belit.
Dalam rapat ini diharapkan nantinya dapat menyempurnakan hukum acara perdata sehingga dapat menampung perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat dengan memperhatikan prinsip atau asas-asas hukum.(simon/red)