KUNINGAN, kabarSBI.com – Pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah yang dibiayai anggaran negara di Kabupaten Kuningan menjadi sorotan publik. Pengawasan ketat dinilai mutlak diperlukan untuk memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, 17 Juni 2026.
Perhatian khusus mengarah pada pekerjaan kusen dan rangka atap baja ringan yang selama ini dianggap sebagai komponen rawan terjadinya pengondisian material. Kedua item tersebut memiliki nilai strategis dalam konstruksi bangunan dan kerap menjadi titik yang membutuhkan pengawasan lebih mendalam dari pihak terkait.
Pada pekerjaan baja ringan, dugaan penyimpangan dapat terjadi melalui penggunaan material dengan ketebalan di bawah spesifikasi kontrak, pengurangan jumlah baut konektor, maupun perubahan jarak pemasangan kuda-kuda yang tidak sesuai standar teknis. Praktik semacam ini tidak hanya berdampak pada kualitas bangunan, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan pengguna fasilitas pendidikan.
Sementara itu, pada pekerjaan kusen, pengawasan perlu difokuskan pada kesesuaian jenis dan mutu material yang digunakan di lapangan dengan dokumen kontrak dan Rencana Kerja serta Syarat-syarat (RKS). Penggantian material dengan kualitas lebih rendah dapat menimbulkan selisih nilai yang berpotensi merugikan negara apabila tetap dibayarkan sesuai spesifikasi awal.
Seluruh pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran pemerintah wajib dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan standar teknis yang berlaku. Setiap perubahan spesifikasi tanpa dasar yang sah berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif, perdata, hingga pidana apabila terbukti menyebabkan kerugian negara.
Selain aspek teknis, potensi penyimpangan juga dapat terjadi melalui manipulasi administrasi proyek. Ketidaksesuaian material maupun volume pekerjaan terkadang tidak tercermin dalam laporan progres lapangan, sehingga proses pencairan anggaran tetap berjalan meskipun kualitas pekerjaan belum memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
Karena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), konsultan pengawas, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didorong untuk meningkatkan intensitas pengawasan. Uji petik lapangan, pemeriksaan dokumen material, serta verifikasi fisik secara berkala perlu dilakukan guna memastikan setiap pekerjaan sesuai kontrak dan standar yang berlaku.
Partisipasi masyarakat juga menjadi elemen penting dalam mengawal proyek revitalisasi sekolah. Komite sekolah, kepala sekolah, dan warga sekitar diharapkan aktif mengawasi pelaksanaan pekerjaan serta melaporkan setiap indikasi penyimpangan melalui mekanisme pengaduan resmi. Dengan pengawasan yang kuat dan kolaboratif, proyek revitalisasi sekolah di Kabupaten Kuningan diharapkan mampu menghasilkan fasilitas pendidikan yang berkualitas tanpa menyisakan potensi kerugian bagi keuangan negara.
(red)




