TEMANGGUNG, kabarSBI.com — Anggaran Dana Desa Sukomarto, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, yang mencapai Rp6.188.544.000 selama periode 2019–2025, kini menjadi sorotan serius. Bukan semata karena besarnya anggaran, melainkan karena muncul dugaan adanya ketidaksesuaian antara nilai anggaran dengan volume, mutu dan kualitas sejumlah kegiatan yang dilaksanakan. Pertanyaan besarnya kini: ke mana dan bagaimana Rp6,18 miliar tersebut dibelanjakan, serta apakah seluruh rupiahnya benar-benar menghasilkan pekerjaan sesuai anggaran? Selasa, 8 September 2026.
Jika dirinci, Dana Desa Sukomarto tercatat sebesar Rp895.612.000 pada 2019, Rp917.719.000 pada 2020, Rp910.459.000 pada 2021, Rp892.903.000 pada 2022, Rp856.800.000 pada 2023, Rp863.060.000 pada 2024, dan Rp851.919.000 pada 2025. Selama tujuh tahun, totalnya menembus Rp6,18 miliar. Angka sebesar ini tentu bukan nominal kecil. Setiap rupiah seharusnya dapat ditelusuri dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pembayaran hingga pertanggungjawabannya.
Dugaan persoalan yang mencuat berkaitan dengan indikasi mark up atau penggelembungan anggaran, ketidaksesuaian volume pekerjaan, serta dugaan maladministrasi dalam pengelolaan anggaran desa. Jika dugaan tersebut benar, persoalannya tidak berhenti pada pertanyaan apakah administrasi desa lengkap atau tidak. Pemeriksaan harus menjawab hal yang jauh lebih fundamental: apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai RAB, apakah harga yang dibayarkan wajar, apakah volumenya sesuai, siapa penyedia atau pelaksananya, dan apakah uang yang dikeluarkan benar-benar diterima serta digunakan untuk kepentingan pembangunan desa?
Persoalan tersebut kini telah dilaporkan. Seorang warga berinisial N disebut mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 28 Agustus 2026, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau maladministrasi dalam pengelolaan serta pelaksanaan Dana Desa Sukomarto periode 2019–2025. Laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menguji dugaan tersebut secara objektif melalui pemeriksaan dokumen maupun pengecekan langsung terhadap kegiatan pembangunan yang dibiayai Dana Desa.
N, yang disebut sebagai warga Jawa Tengah, meminta Kejati Jawa Tengah tidak melihat laporan tersebut sebagai persoalan administratif semata. Menurutnya, aparat perlu memanggil dan meminta penjelasan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa, termasuk kepala desa, sekretaris desa dan bendahara, serta pihak lain apabila diperlukan. “Jangan sampai persoalan ini dianggap sederhana, karena ini menyangkut dana negara yang seharusnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan,” tegasnya.
Dari perspektif hukum, pengelolaan keuangan desa memiliki aturan yang jelas. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur kerangka pengelolaan keuangan desa dan masih berstatus berlaku. Sementara apabila pemeriksaan menemukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 menjadi bagian penting dalam penilaian hukum. Kedua regulasi tersebut tercatat dalam basis peraturan resmi BPK.
Karena itu, kunci persoalan bukan sekadar ada atau tidaknya SPJ di atas meja. Audit dan pemeriksaan lapangan menjadi penting. Aparat perlu mencocokkan APBDes, RKPDes, RAB, dokumen pengadaan, kuitansi, rekening pembayaran, kontrak atau bukti pelaksanaan, harga satuan, volume pekerjaan, spesifikasi teknis serta kondisi fisik pembangunan. Bila kemudian ditemukan perbedaan signifikan antara nilai yang dibayarkan dan pekerjaan yang diterima masyarakat, selisih tersebut perlu dihitung secara profesional untuk mengetahui apakah terdapat potensi kerugian keuangan negara.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Rp6,18 miliar bukan sekadar angka dalam dokumen APBDes. Di balik angka itu terdapat uang publik yang seharusnya menjelma menjadi jalan, irigasi, fasilitas pendidikan, sarana pelayanan masyarakat dan pembangunan lainnya. Karena itu, laporan dugaan penyimpangan Dana Desa Sukomarto patut diuji secara transparan, profesional dan tanpa tebang pilih. Jika tidak terbukti, harus dinyatakan tidak terbukti.
Namun apabila pemeriksaan menemukan bukti adanya mark up, penyalahgunaan anggaran atau kerugian keuangan negara, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Semua pihak yang disebut dalam laporan tetap berhak memberikan klarifikasi dan harus dipandang tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
(tim/red)



