oleh

SAHABAT BHAYANGKARA INDONESIA (SBI) Bersurat ke Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia terkait keluhan karyawan PT. Cahaya Timur Garmindo (CTG) Pemalang Jawa Tengah

-Daerah, Hukum, Nasional, Sosial-4411 Dilihat

SAHABAT BHAYANGKARA INDONESIA (SBI) Bersurat ke Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia terkait keluhan karyawan PT. Cahaya Timur Garmindo (CTG) Pemalang Jawa Tengah 1JATENG, kabarSBI.com – Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) Jurnalis kabarSBI.com biro Pemalang Jawa Tengah, Sebagai mana di atur dalam pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, “Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan meghormati norma norma Agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asaz praduga tak bersalah” dan Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, bahwa pers Nasional melaksanakan peran sebagai berikut ” memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui menegakan nilai nilai dasar Demokrasi, mendorong supermasi hukum dan hak Asasi Manusia, menghormati kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terahadap hal hal yang berkaitan degan kepentingan umum, memperjuangkan keadilan dan kebenaran”.

SAHABAT BHAYANGKARA INDONESIA (SBI) Bersurat ke Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia terkait keluhan karyawan PT. Cahaya Timur Garmindo (CTG) Pemalang Jawa Tengah 2UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang ketenaga kerjaan, Kabarsbi.com pada Tanggal 9 September 2023 merilis tentang “Dugaan bahwa PT Cahaya Timur Garmindo ( CTG ) yang beralamat di Jalan Lingkar Utara Kelurahan Beji Taman Pemalang Jawa Tengah dengan jumlah karyawan sebanyak 960 orang lebih, bahwa pihak owner melalui human resourse development (HRD) diduga ada aturan yang di langgar dan tidak sesuai dalam pasal 93 UU ketenaga kerjaan Nomor 13 Tahun 2003, tentang cuti sakit bagi karyawan, adanya pemotongan gaji bagi karyawan yang ijin dan sakit .

Serta perbedaan gaji antara Skil dan Non Skil karyawan secara umum menurut nara sumber kepada Jurnalis kabarsbi.com pada Tanggal 9 September 2023.

Sebelumnya pihak PT CTG jg minta take down berita jangan dan permintaan lgsung dilontarkan owner yg ngajak bertemu dan minta berita di takedown.

“Maka dipandang perlu Sahabat Bhayangkara Indonesia ( SBI), melayangkan surat ke Kementrian tenaga kerja Republik Indonesia, Jl Jendral Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta ,tembusan lembaga terkait di antaranya” Ombudsman RI, Dinas tenaga kerja Provinsi Jawa Tengah , Bupati Pemalang, Disnaker Pemalang,Camat Taman,dan Lurah Beji taman Pemalang Jawa Tengah. untuk di adakan audit atau pembenahan Administrasi secara umum pada PT Cahaya Timur Garmindo (CTG )demi rasa keadilan dan kebenaran yang bisa di rasakan oleh seluruh karyawan.
( MF/BP /Red )

Kabar Terbaru