oleh

Sahli Kapolri Berikan Sosialisasi Penyegaran Pemahaman HAM Bagi Anggota Polri di Polda Sumbar

-Hukum, Nasional-620 Dilihat

Sahli Kapolri Berikan Sosialisasi Penyegaran Pemahaman HAM Bagi Anggota Polri di Polda Sumbar 1kabarSBI.com – Staf Ahli Kapolri melaksakanakan kegiatan Sosialisasi Penyegaran Pemahaman Hak Asasi Manusia (HAM) bagi anggota Polri di Polda Sumbar, yang diadakan di Aula Jenderal Hoegeng lantai 4 Mapolda Sumbar, Kamis (21/07/22).

Kegiatan Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Sahli Sosbud Kapolri, Irjen Pol Drs. Anang Syarif Hidayat beserta timnya terdiri dari Karo Bankum Divkum Polri Brigjen Pol Dr. Imam Sayuti, S.H, M.H, Penasihat Kapolri bidang HAM Nurkholis, S.H, M.H dan Tim Staf Ahli Kapolri.

Dalam sambutan Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Teddy Minahasa P, S.H, S.I.K, M.H yang dibacakan oleh Irwasda Polda Sumbar Kombes Pol Arif Rahman Hakim, SH, mengatakan bahwa Polda Sumbar masih jauh dari kata sempurna dalam menjalankan tugas Polri.

Kapolda Sumbar berharap dengan diselenggarakannya kegiatan ini dapat menambah wawasan, pencerahan, peningkatan pengetahuan dan kesadaran tentang tentang arti pentingnya Hak Asasi Manusia, dalam mencegah pelanggaran HAM dalam melaksanakan tugas serta meningkatkan citra Polri di mata masyarakat sehingga terciptanya Polri yang Presisi (Prediktif, Reponsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).

Ditempat yang sama, Staf Ahli Sosial dan Budaya Kapolri, Irjen Pol Drs. Anang Syarif Hidayat dalam sambutan Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si yang dibacakanya mengatakan, dalam pelaksanaan tugas kita sebagai anggota Polri aakn bersentuhan langsung dengan hak-hak individu masyarakat, yang sangat rentan terjadinya pelanggaran HAM, untuk mencegah hal tersebut, maka dalam pelaksanaan tugas harus tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana yang diatur dalam pasal 19 Undang-undang Nomor 2 tahun 2022.

Irjen Pol Anang Syarif Hidayat mengatakan personil Polri dalam melaksanakan tugas harus memahami prinsip-prinsip HAM tersebut, yang diantaranya,

Pertama: Hak Asasi Manusia merupakan milik setiap individu.

Kedua: Inheren artinya melekat berdasarkan martabatnya sebagai manusia.

Ketiga: Hak Asasi Manusia tidak diberi, tidak bisa dibeli, tidak diperoleh dengan cara apapun ataupun diwariskan.

Keempat: Hak Asasi Manusia berlaku untuk semua orang dan tidak dapat dipisahkan, tidak dapat dibagi, menjunjung tinggi kesetaraan, mutlak dan absolut.(simon/red)

Kabar Terbaru