JAWA BARAT, kabarSBI.com – Sidang lanjutan perkara tindak pidana pasal 311 dan pasal 310 KUHPidana atas terdakwa Nanang Rosdiana alias Boled. Pada persidangan kali ini jaksa penuntut umum ( JPU) hadirkan tiga orang saksi,Rabu 4 September 2024 di pengadilan negeri Kuningan Jawabarat.
Ketiga saksi yang hadir adalah dari Pihak DPMPTSP kabupaten Kuningan,Ending Suhardi selaku kepala desa cipancur,dan saksi ahli pidana dari UNISBA.Hal tersebut di benarkan kuasa hukum terdakwa.
Dijumpai Gortap Mangapul Manalu SH.selaku kuasa hukum terdakwa Nanang Rosdiana alias Boled,usai mengikuti persidangan,kepada media Kabarsbi.com, menyebutkan,
“Pada persidangan lanjutan kali ini pihak jaksa penuntut umum (JPU) telah menghadirkan salah satu pihak dari DPMPTSP kabupaten Kuningan, Yang menyampaikan keterangan dalam kesaksiannya,terkait penerbitan perijinan tambang galian c,masa berlaku ijin tambang galian c,dan tentang pemilik ijin usaha tambang galian c yang sudah meninggal namun usaha tambang galian c di jalankan oleh pihak lain,”katanya
lanjut Gortap dalam menyebutkan keterangan saksi,
“Ending Suhardi selaku kepala desa cipancur dalam kesaksiannya menyampaikan,tidak di salahkan jika ada warganya yang datang kepadanya untuk menanyakan tentang ijin perusahaan tambang galian pasir di wilayah desa setempat,dan menanyakan tentang penjualan isi kandungan tanah kas desa cipancur,
dan terkait uang hasil dari hasil penjualan isi kandungan tanah kas desa sebesar 800 juta itu di alokasikan untuk pembangunan sarana olahraga dan pembelian mobil siaga,
saksi membenarkan terkait lahan bekas galian yang sudah habis di keruk isi kandungannya oleh pihak perusahaan tambang ada yang belum di lakukan reklamasi oleh pihak perusahaan,
sementara saksi menyatakan,tidak mengetahui tentang pihak pengusaha tambang galian telah mengumpulkan sejumlah pihak pemilik lahan yang disewa lahannya,yang membahas terkait kompensasi yang akan diberikan oleh pihak pengusaha kepada pihak pemilik lahan,yang di lakukan di rumah salah satu pemilik lahan pada beberapa hari yang lalu,”ungkapnya
masih Gortap Mangapul Manalu,SH dalam menyampaikan kesaksian Ending Suhardi terkait pemberhentian terdakwa sebagai kuli Ngorek di lokasi tambang galian pasir,oleh pihak pengusaha galian,
“sebagai kepala desa cipancur yang mengatakan tidak memiliki kewenangan atas tindakan pemberhentian terdakwa sebagai kuli Ngorek di lokasi tambang galian pasir,sementara Nanang Boled adalah warga desa Cipancur, namun warga dari luar desa masih di perbolehkan untuk bekerja kuli Ngorek pasir di lokasi tambang,”ujarnya
menambahkan Gortap Mangapul Manalu,SH pada hari ini saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus nanang boled yang tadinya berencana menghadirkan empat saksi ahli ternyata hanya menghadirkan satu orang saksi ahli pidana saja,dan saksi ahli yang hadir adalah saksi ahli pidana Unisba,
dalam kesaksiannya,saksi ahli pidana Unisba menyampaikan bahwa perkara yang sedang di gelar ini adalah perkara ecek – ecek,kenapa perkara dalam 310 dan 311 KUHPidana ini sampai masuk keranah persidangan dan dalam kesaksiannya sabagai ahli juga ditanya oleh salah satu majelis hakim menanyakan apakah perkara ini delik biasa atau aduan?
saksi menjawab perkara ini delik aduan,artinya bagi saya sebagai kuasa hukum perkara ini tidak seharusnya dibawa ke meja hijau atau persidangan, dan dalam persidangan salah satu anggota majelis hakim juga menanyakan Pasal 310 dan 311 apakah yang dilanggar delik formil atau delik materil ?
saksi ahli menjawab formil,sedangkan yang saya pahami dalam perkara pidana hakim biasanya mencari delik materil untuk menentukan seseorang itu melakukan tindak pidana atau tidak,
dan saya sebagai kuasa hukum terdakwa pada prinsipnya sekalipun keterangan ahli bukanlah hal yang menentukan dalam kasus ini,akan tetapi keterangan ahli tersebut sangat membela kepentingan hukum klien kami sebagai terdakwa,
saya juga melihat bahwa saksi ahli dalam perkara ini belum siap dan tidak memahami betul kronologis perkara ini.
saya sebagai kuasa hukum terdakwa dan ketua majelis hakim yang mengadili perkara ini menanyakan apakah sudah membaca dan menerima dakwaan dari jaksa?
kata saksi ahli tidak menerima,ini menandakan bahwa saksi ahli belum siap dan memahami betul kronologis perkara ini,
apalagi seorang saksi ahli dalam memberikan keterangannya membawa buku dalam persidangan adalah suatu keraguan belum menguasai betul materi perkara ini,
semoga dalam putusan hakim nanti, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam putusannya menyatakan Nanang boled atau terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pasal 310 dan pasal 311 KUHPidana, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.”Salam Keadilan”tandasnya.
(jack/red)