Sat Reskrim Polres Majalengka Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Brutal di Alun-Alun, Korban Alami Luka di Wajah

Sat Reskrim Polres Majalengka Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Brutal di Alun-Alun, Korban Alami Luka di Wajah 1MAJALENGKA, kabarSBI.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan yang sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Unit I Pidana Umum (Pidum) berhasil meringkus dua pelaku yang diduga kuat terlibat dalam aksi kekerasan di kawasan Alun-Alun Majalengka.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa malam, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, di Blok Bumi Wening RT 01 RW 08, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka. Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami luka di bagian wajah, termasuk memar di kening sebelah kiri dan luka pada hidung.

Kapolres Majalengka AKBP Willy Adrian, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Begitu menerima laporan dari korban, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan dua pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap AKP Udiyanto.

Kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolres Majalengka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami motif di balik aksi kekerasan ini, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

AKP Udiyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tindakan main hakim sendiri di wilayah hukum Polres Majalengka.

“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang bijak dan sesuai hukum. Jangan pernah mengambil tindakan kekerasan karena justru akan merugikan diri sendiri,” tegasnya.

Pengungkapan cepat kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Majalengka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan bahwa setiap tindakan kriminal akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

 

(yunus/red)