JAKARTA, kabarSBI.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo membentuk satuan tugas tindak pidana perdagangan orang (Satgas TPPO) di tingkat pusat dan polda jajaran. Satgas TPPO tersebut dibentuk sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan Kapolri untuk untuk memberantas oknum pelindung pelaku TPPO.
“Kapolri menindaklanjuti dengan membentuk Satgas TPPO Polri yang dipimpin oleh Wakabareskrim,” ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho, Selasa (6/6/23).
Ia menjelaskan, perintah pembentukan Satgas TPPO itu disampaikan dalam konferensi video dengan jajaran PJU Mabes Polri dan Polda jajaran yang diselenggarakan, Senin (5/6). Satgas tersebut akan melakukan pemetaan dan menindak jaringan TPPO di Tanah Air.
“Perintah ini ditindaklanjuti di setiap Polda membentuk Satgasda TPPO yang dipimpin oleh Wakapolda,” ujarnya.
Dalam vicon tersebut, Kapolri juga memerintahkan Kadivhumas untuk melakukan monitoring media terkait perkembangan kasus TPPO. Tujuannya untuk memberikan transparansi dan menjaga informasi yang akurat terkait penanganan TPPO kepada masyarakat. (simon/red)