JAKARTA, kabarSBI.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara, baru – baru ini memberikan surat peringatan (SP) Nomor 1541/AT.13.03 tertanggal 24 April 2024.
SP terkait menegaskan para pemilik bangunan informal di hutan kota waduk danau cincin kelurahan Papanggo, Tanjung Priok Jakarta Utara yang pada intinya meminta pedagang membongkar bangunan sendiri dalam waktu 3 x 24 jam, dan kabarnya disusul SP 1 x 24 jam pada 30/4/2024.
Kasatpol PP Jakarta Utara Muhammadong, berdalil surat peringatan yang ditandatanganinya mendasar pada pengamatan lapangan dan menindaklanjuti surat lurah kelurahan Papanggo nomor 45/AT. 04.00 tertanggal 24 Januari 2024.
“Diminta kepada saudara (pemilik bangunan informal di hutan kota waduk danau cincin Papanggo, red) untuk segera membongkar/mengosongkan sendiri bangunan informal pada lokasi tersebut dalam jangka waktu 3×24 jam sejak diterima surat ini,” tegas Muhammadong dalam kutipan surat SP Nomor 1541/AT. 13.03 itu.
“Apabila saudara tidak melaksanakan pembongkaran dan pengosongan sendiri, maka tim penertiban dan unsur forkopiimko kota Adm Jakarta Utara akan melaksanakan tindakan penertiban dan segala resiko yang timbul menjadi beban saudara,” sambung surat itu, dikutip Rabu, 1/5/2024.
Penertiban Mandiri
Pantau media ini hingga Rabu (1/5/2024) dilapangan ada sekitar 30 lapak/bangunan semi permanen (informal) pedagang yang terbuat dari bahan material umumnya dari kayu, bambu dan terpal, serta tenda-tenda.
Pedagang dengan penuh kesadaran bersedia membongkar lapak/bangunan informal secara mandiri alias masing – masing menertibkan sendiri.
Para pedagang menyadari berjualan dilahan pemerintah DKI Jakarta. Namun demikian melihat potensi waduk danau cincin menjadi pusat keramaian dengan spot/pemandangan Jakarta International Stadion (JIS) yang berkilau dimalam hari, bagus dipandang dari lingkungan hutan kota yang bersih dan sehat.
Secara alamiah potensi waduk danau cincin mengundang pedagang untuk mengais rejeki guna menumbuhkan ekonomi keluarga. Mereka, pedagang umumnya berdomisili (KTP) Papanggo pada prinsipnya tetap ingin berjualan. Apalagi bila pemerintah kota mau memberikan solusi yaitu memfasilitasi pedagang diatur secara tertib, tertata, aman dan nyaman serta menjadikan pedagang Binaan/UMKM Kota Jakarta Utara.
Obyek Wisata
Pedagang berjualan seiring waduk danau cincin makin hari kian ramai pengunjung dari berbagai daerah dan kabarnya sudah menjadi salah satu destinasi wisata pesisir di Jakarta Utara. Mereka pedagang kecil dari masyarakat lokal setempat umumnya berjualan seperti kopi, makanan dan minuman ringan, sejak 2023.
Pedagang sendiri mengaku tidak keberatan bila lapak bangunan mereka ditertibkan petugas. Justru, mereka bersedia menertibkan diri sebelum petugas datang. Besar harapan pedagang jika Pemerintah Kota segera beri solusi, pasca ditertibkan. Sebab, para pedagang melalui wadah Komunitas Pedagang Danau Cincin (KPDC) Papanggo telah melayangkan surat kepada Walikota Jakarta Utara pada tanggal 5 Maret 2024, perihal permohonan pedagang Binaan UMKM di Waduk Danau Cincin Papanggo, Jakarta Utara.
(min/j/r/as)