SERANG, kabarSBI.com — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali mencuat di wilayah Kabupaten Serang, Banten. Kali ini, dugaan tersebut mengarah pada aktivitas sejumlah mobil dump truck pengangkut material batu yang disebut-sebut mengumpulkan BBM Solar dari sejumlah SPBU untuk kemudian digunakan sebagai bahan bakar alat berat di salah satu proyek pembangunan pabrik di kawasan industri modern, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten.
Informasi tersebut mencuat pada Minggu, 30 Agustus 2026, setelah tim awak media memperoleh dokumentasi yang diduga memperlihatkan aktivitas tiga unit dump truck berukuran besar tengah menyalurkan BBM jenis Solar ke alat berat berupa ekskavator di area proyek.
Jika dugaan tersebut benar, persoalannya tidak lagi sekadar mengenai aktivitas pengisian BBM, tetapi menyangkut asal-usul BBM, pola pembelian di sejumlah SPBU, peruntukan BBM bersubsidi, serta pihak yang diduga memerintahkan atau menerima BBM tersebut.
MODUS PEMBELIAN BERULANG DI SEJUMLAH SPBU PERLU DITELUSURI
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, dugaan modus yang digunakan adalah dengan membeli BBM Solar bersubsidi secara berulang di beberapa SPBU sepanjang perjalanan menuju lokasi proyek.
BBM yang diperoleh tersebut diduga kemudian dikumpulkan dan dibawa ke lokasi proyek untuk digunakan sebagai bahan bakar alat berat.
Namun demikian, informasi tersebut masih merupakan dugaan dan perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum, termasuk dengan menelusuri rekaman transaksi, CCTV SPBU, kendaraan yang digunakan, serta pihak yang menerima dan menggunakan BBM tersebut.
Dokumentasi yang diperoleh tim awak media menjadi salah satu informasi awal yang dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat.
DIRKRIMSUS POLDA BANTEN DIMINTA TURUN TANGAN
Atas munculnya dugaan tersebut, aparat penegak hukum (APH), khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, diminta melakukan pendalaman secara profesional dan transparan.
Pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan terhadap aktivitas di lokasi proyek. Aparat juga dinilai perlu menelusuri rantai pasok BBM, mulai dari SPBU tempat pengisian hingga lokasi penggunaan.
Salah satu langkah penting yang perlu dilakukan adalah memeriksa CCTV proyek, khususnya pada waktu kedatangan kendaraan pengangkut material batu.
Pemeriksaan CCTV tersebut penting untuk mengetahui apakah kendaraan dump truck yang diduga membawa dan menyalurkan BBM ke alat berat merupakan kendaraan yang memang melakukan aktivitas pengiriman material ke proyek, kapan kendaraan tersebut tiba, berapa kali keluar-masuk lokasi, serta apakah terdapat aktivitas pemindahan BBM setelah kendaraan berada di area proyek.
Selain CCTV proyek, aparat juga dapat melakukan penelusuran terhadap CCTV SPBU yang diduga menjadi lokasi pengisian, apabila rekamannya masih tersedia.
KESAKSIAN WARGA: “BBM SUBSIDI UNTUK RAKYAT, BUKAN ALAT BERAT”
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku prihatin apabila BBM bersubsidi benar-benar digunakan untuk kepentingan alat berat perusahaan.
“Kalau dibiarkan, makin liar. BBM subsidi harusnya untuk rakyat kecil, bukan untuk kepentingan alat berat perusahaan,” ujarnya.
Menurutnya, aparat harus membuka persoalan tersebut secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“CCTV juga perlu dicek, termasuk kapan mobil pengiriman batu datang dan apa yang dilakukan setelah berada di lokasi. Kalau memang ada penyalahgunaan BBM, harus diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.
MUNCULNYA “CILOK” DAN DUGAAN UPAYA MEMINTA PEMBERITAAN DIHAPUS
Persoalan tersebut semakin menarik perhatian setelah pada Minggu, 30 Agustus 2026, seorang pria yang oleh redaksi disebut dengan nama samaran “Cilok” mendatangi kantor redaksi BandungInvestigasi.com.
Kepada wartawan, Cilok mengaku datang atas arahan seseorang yang disebutnya sebagai Bos RN, yang disebut sebagai pemborong proyek.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Cilok disebut meminta agar pemberitaan mengenai dugaan tersebut dihapus.
“Saya ke sini atas arahan Bos RN agar beritanya dihapus. Nanti habis Magrib kita ngopi-ngopi,” ujar Cilok sebagaimana disampaikan kepada wartawan.
Redaksi menegaskan bahwa identitas “Cilok” merupakan nama samaran dan keterangan mengenai pihak yang disebut berinisial RN masih memerlukan konfirmasi serta verifikasi lebih lanjut.
Permintaan penghapusan pemberitaan tersebut juga tidak serta-merta dapat dijadikan bukti bahwa dugaan penyalahgunaan BBM memang terjadi. Namun, peristiwa tersebut dinilai menjadi fakta jurnalistik tersendiri yang layak dikonfirmasi dan didalami, terutama untuk mengetahui siapa yang mengutus, apa kepentingannya, serta apakah terdapat upaya memengaruhi kerja jurnalistik.
ASPEK HUKUM PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI
Secara hukum, penyalahgunaan BBM yang mendapatkan subsidi pemerintah dapat berhadapan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 55 UU Migas mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar hukum yang relevan untuk didalami aparat apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pengangkutan, penimbunan, pemindahtanganan, atau penggunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan, aparat dapat menilai penerapan pasal lain sesuai fakta dan hasil pemeriksaan.
Karena itu, redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana sebelum adanya hasil penyelidikan dan pembuktian dari aparat penegak hukum.
JANGAN HANYA PERIKSA ALAT BERAT, TELUSURI RANTAINYA
Kasus ini semestinya tidak berhenti pada pertanyaan apakah Solar dipindahkan dari dump truck ke ekskavator.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
- Dari mana Solar tersebut diperoleh?
- Di SPBU mana saja kendaraan melakukan pengisian?
- Berapa kali pengisian dilakukan?
- Siapa yang memerintahkan pembelian?
- Siapa yang menerima BBM di proyek?
- Untuk siapa BBM tersebut digunakan?
Dan yang paling penting, apakah BBM tersebut benar-benar merupakan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab secara objektif melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat.
APARAT DIMINTA BERTINDAK PROFESIONAL DAN TERBUKA
Masyarakat berharap Kapolsek Pamarayan, Polres Serang, hingga Polda Banten, khususnya Ditreskrimsus, dapat menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional, proporsional, dan transparan.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, aparat juga perlu menyampaikan hasilnya secara terbuka agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang belum terverifikasi.
Redaksi BandungInvestigasi.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak SPBU, pengelola proyek, pemilik kendaraan dump truck, pemborong berinisial RN, maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya menjalankan fungsi kontrol sosial dan mendorong transparansi, sementara seluruh dugaan yang disampaikan tetap menunggu verifikasi, klarifikasi, serta pembuktian dari pihak yang berwenang.
(tim/red)




