KUTAI TIMUR, kabarSBI.com – 9 September 2026 Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa pertanahan antara PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (PT EMAS) dengan 232 warga Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen. Melalui surat Sekretariat Daerah tertanggal hari ini, Pemkab meminta kedua belah pihak menyerahkan seluruh data dan dokumen terkait sengketa.
Langkah Lanjutan Pasca Rapat Fasilitasi 7 September
Permintaan data ini merupakan tindak lanjut langsung dari rapat fasilitasi yang digelar pada 7 September 2026. Surat resmi ditujukan kepada Manajemen PT EMAS maupun Perwakilan Masyarakat Desa Muara Pantun, meminta penyampaian data dan dokumen terkait subjek maupun objek sengketa pertanahan kepada Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kutai Timur.
Batas penyerahan: Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak rapat fasilitasi dilaksanakan.
Data yang terkumpul hasil identifikasi, inventarisasi lapangan, serta dokumen dari kedua pihak akan menjadi bahan kajian resmi Tim Kabupaten untuk pelaksanaan fasilitasi lanjutan.
Masyarakat Sambut Baik, Minta Proses Transparan & Berbasis Bukti
Perwakilan masyarakat menyambut positif langkah Pemkab Kutai Timur, namun menegaskan harapan agar proses berjalan transparan, objektif, dan berbasis dokumen yang dapat diverifikasi. Masyarakat juga meminta data dan dokumen terkait PTSL Tahun 2021 turut diperiksa apabila berkaitan dengan objek sengketa.
“Kami menyambut baik adanya permintaan data dan dokumen dari Pemkab Kutai Timur. Kami berharap seluruh data dari masyarakat maupun perusahaan diperiksa dan dicocokkan secara objektif. Jangan sampai ada data yang terlewat, karena persoalan ini menyangkut kepastian hukum dan hak masyarakat.” Perwakilan Desa Muara Pantun
Pihak masyarakat menegaskan kesiapan menyerahkan seluruh dokumen yang dimiliki, sekaligus meminta agar proses tidak berhenti pada pengumpulan berkas saja melainkan dilanjutkan dengan verifikasi lapangan, pencocokan data antarinstansi, hingga penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Harapan: Penyelesaian Berkeadilan & Berkelanjutan
Langkah ini menjadi titik balik dalam upaya penyelesaian sengketa yang telah berlangsung lama di Desa Muara Pantun. Dengan data yang lengkap dan terverifikasi, diharapkan Tim Kabupaten dapat menghasilkan keputusan yang adil, transparan, dan mengakomodasi kepentingan hukum maupun kesejahteraan masyarakat setempat.
Wawan Hermawan
#MuaraPantun #KutaiTimur #Telen #PTEMAS #SengketaPertanahan #PTSL2021 #KepastianHukum #HakMasyarakat #PemkabKutaiTimur #ReformasiPertanahan




