Sengketa Tanah Warisan Keluarga Mutahar Mencuat, Dikuasai Menantu Anak Angkat yang Diduga Bersertifikat

Sengketa Tanah Warisan Keluarga Mutahar Mencuat, Dikuasai Menantu Anak Angkat yang Diduga Bersertifikat 1JEMBER, kabarSBI.com – Sengketa kepemilikan sebidang tanah warisan keluarga Pak Mutahar dan Ibu Mutahar mencuat ke permukaan di Desa Kalisat Utara, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Tanah tersebut hingga kini dikuasai oleh Dahlan, suami almarhumah Sus, yang diketahui merupakan anak angkat dari salah satu ahli waris.

 

Tanah itu semula tercatat atas nama Pak Mutahar dan Ibu Mutahar, yang memiliki tiga orang anak, yakni Ibu Padhi, Pak Haliya, dan Pak Usman Kettel. Seiring berjalannya waktu, tanah tersebut menjadi bagian dari harta warisan keluarga besar yang melibatkan beberapa generasi.

Dari ketiga anak tersebut, garis keturunan Ibu Padhi menjadi yang paling luas. Ibu Padhi memiliki empat orang anak, yaitu Padhi, Fatima, Osen, dan Ateb, dengan total belasan cucu yang saat ini hidup dan memiliki hubungan darah langsung dengan pemilik asal tanah.

 

Persoalan mulai mengemuka ketika Pak Usman Kettel diketahui mengangkat seorang anak bernama Sus, yang berasal dari keluarga lain dan diangkat dalam kondisi sudah dewasa, bukan sejak kecil. Sus kemudian menikah dengan Dahlan, dan beberapa tahun setelah pernikahan tersebut, Sus meninggal dunia.

 

Namun demikian, sejak meninggalnya Sus, Dahlan tetap menguasai objek tanah warisan tersebut hingga saat ini. Berdasarkan informasi yang berkembang di lingkungan keluarga, Dahlan diduga telah memiliki sertifikat atas tanah tersebut, meskipun proses serta dasar hukum penerbitannya dipertanyakan oleh para ahli waris sedarah.

Perkembangan terbaru terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025, sekitar pukul 16.30 WIB.Gunawan, selaku Kepala Biro Sahabat Bhayangkara Indonesia (kabarsbi.com), bersama H. Wage, anggota wartawan dari media yang sama, mengunjungi kediaman Ismail untuk menggali keterangan langsung terkait persoalan tanah tersebut.

 

Ismail merupakan anak dari Fatima dan cucu dari Ibu Padhi, serta tercantum sebagai pihak dalam surat kuasa yang mewakili kepentingan keluarga ahli waris. Dalam pertemuan tersebut, Ismail menyampaikan kronologi kepemilikan tanah serta keberatan keluarga atas penguasaan lahan oleh pihak di luar garis keturunan sedarah.

 

Keluarga menilai penguasaan tanah oleh Dahlan menyisakan sejumlah pertanyaan serius, khususnya terkait kedudukan hukum anak angkat terhadap harta warisan, terlebih apabila pengangkatan dilakukan saat yang bersangkutan telah dewasa.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Dahlan mengenai dasar penguasaan maupun penerbitan sertifikat atas tanah tersebut. Para ahli waris menyatakan akan menempuh jalur hukum guna memperoleh kepastian status tanah dan perlindungan hak yang sah.

 

(gnw/red)