CIREBON, kabarSBI.com – Persoalan pertanahan di Kecamatan Gempol kembali menjadi sorotan publik setelah Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com), menyoroti dugaan ketidakterbukaan dalam proses perpanjangan dan pengelolaan Surat Hak Pakai (SHP) atas lahan yang selama ini digunakan PT Indocement. Agung, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum GMOCT serta Ketua II DPP LPK-RI, menegaskan bahwa persoalan lahan tidak boleh dikelola secara sepihak, terutama ketika menyangkut kepentingan masyarakat dan pemerintahan desa.
Kasus yang mencuat ini mencakup dua wilayah desa, yakni Desa Cikeusal dan Desa Palimanan Barat. Berdasarkan informasi dari masyarakat, masa berlaku SHP lahan yang digunakan perusahaan diduga telah berakhir. Dalam konteks hukum, Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai mengatur bahwa perpanjangan atau pembaruan hak harus dilakukan melalui prosedur resmi dan dengan memperhatikan kepentingan pihak terkait. Ketidakjelasan informasi mengenai proses tersebut kini menjadi sumber keresahan warga.
Warga setempat menyatakan bahwa seharusnya pihak perusahaan melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pemerintah desa sebelum mengurus dokumen baru. Proses tersebut merupakan bagian dari asas keterbukaan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Namun sejumlah warga mengaku tidak pernah menerima undangan musyawarah atau pemberitahuan resmi mengenai tahapan administratif yang dilakukan perusahaan maupun BPN.
Agung Sulistio menilai bahwa minimnya transparansi dapat memicu ketegangan antara masyarakat dan pihak perusahaan. Ia menegaskan bahwa peran BPN sangat penting untuk memastikan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.
“Jika ada pembaruan atau penerbitan SHP baru, masyarakat berhak dilibatkan. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari prinsip dasar perlindungan hak masyarakat,” ujarnya.
Di Desa Palimanan Barat, beberapa tokoh masyarakat bahkan menyampaikan dugaan bahwa SHP baru telah terbit tanpa melalui musyawarah dengan pemerintah desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Jika benar terjadi, hal itu dapat bertentangan dengan prinsip partisipasi publik dan tata kelola pertanahan yang baik. Meski demikian, informasi ini masih berupa dugaan masyarakat dan memerlukan klarifikasi resmi dari pihak berwenang.
Masyarakat mendesak agar BPN Kabupaten Cirebon memberikan penjelasan terbuka demi menghindari polemik yang berlarut-larut. Mereka juga meminta agar setiap proses administratif pertanahan mengikuti asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi agraria dan administrasi pemerintahan.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Indocement maupun pihak BPN belum mengeluarkan keterangan resmi mengenai dugaan terbitnya SHP baru dan prosedur yang telah dijalankan. Publik berharap kedua pihak dapat segera merespons demi menjaga kondusivitas serta kepastian hukum bagi masyarakat di Kecamatan Gempol.
(red)




