JAWA BARAT, kabarSBI.com – Sidang ketiga gugatan yang diajukan LBH Ratu Adil terhadap Kementerian Pertanian kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada 5 Maret 2026. Persidangan ini kembali menyita perhatian publik setelah para tergugat, termasuk Kementerian Pertanian, kembali tidak menghadiri persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut oleh pengadilan.
Perkara ini berkaitan dengan sengketa lahan di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat, yang saat ini digunakan sebagai lahan tanaman hortikultura. Namun berdasarkan dokumen hukum yang diajukan penggugat, tanah tersebut diklaim sebagai hak sah atas nama MANA SOETJI/EMON. Gugatan tersebut turut menyeret sejumlah pihak lain sebagai tergugat, di antaranya Menteri Pertanian, Gubernur Jawa Barat, serta Pemerintah Desa Cibogo, Kecamatan Lembang.
Dalam sidang yang digelar untuk ketiga kalinya tersebut, majelis hakim mencatat ketidakhadiran para tergugat tanpa keterangan yang jelas. Akibatnya, persidangan kembali ditunda dan dijadwalkan ulang pada pekan berikutnya sesuai mekanisme hukum acara perdata yang berlaku.
Kuasa hukum LBH Ratu Adil, Toti Risna Kamelia, SH., MH., menilai ketidakhadiran para tergugat menimbulkan pertanyaan serius terkait dasar hukum penguasaan lahan yang disengketakan. Menurutnya, apabila pemerintah memiliki legalitas yang kuat atas lahan tersebut, seharusnya pihak tergugat hadir untuk memberikan jawaban serta pembelaan di hadapan majelis hakim.
Dasar hukum kepemilikan yang diajukan penggugat merujuk pada Berita Acara Nomor 08/BA.Pdt.P/1998/PA.Cmi yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Cimahi Kelas IA. Dokumen tersebut menyatakan bahwa hak atas tanah di lokasi sengketa tercatat atas nama MANA SOETJI/EMON, yang menjadi landasan utama gugatan LBH Ratu Adil dalam perkara ini.
Dalam hukum acara perdata Indonesia, ketidakhadiran tergugat diatur dalam Pasal 127 Herziene Indonesisch Reglement (HIR). Ketentuan ini menyebutkan bahwa apabila tergugat tidak hadir setelah dipanggil secara sah, maka hakim berwenang melanjutkan pemeriksaan perkara tanpa kehadiran tergugat dan menjatuhkan putusan secara verstek.
Putusan verstek memiliki konsekuensi hukum yang signifikan karena hakim dapat mengabulkan gugatan penggugat apabila dalil dan alat bukti yang diajukan dinilai cukup dan tidak bertentangan dengan hukum. Meski demikian, pihak tergugat tetap memiliki hak untuk mengajukan perlawanan atau verzet dalam tenggang waktu yang ditentukan setelah putusan diberitahukan secara resmi.
LBH Ratu Adil menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tercapai kepastian hukum atas kepemilikan lahan tersebut. Mereka juga meminta publik ikut mengawasi jalannya persidangan agar prinsip equality before the law benar-benar ditegakkan, serta pemerintah sebagai penyelenggara negara dapat memberikan contoh dalam menaati proses hukum yang berlaku.
(red)

