SMKN 2 Kuningan Lakukan Pungutan Infak Kepada Siswa, Wakasek: Khusus Untuk Edukasi

SMKN 2 Kuningan Lakukan Pungutan Infak Kepada Siswa, Wakasek: Khusus Untuk Edukasi 1

Terkait penyelenggaraan pungutan infak pada setiap hari Jumat kepada siswa di sekolah adalah sebagai wujud dari tugas dan fungsi pihak sekolah memberikan edukasi kepada siswa dalam menanamkan keperdulian terhadap teman – teman termasuk juga didalam pendidikan agama itu diharuskan. Hal tersebut dibenarkan pihak SMKN 2 Kuningan Jawabarat.

Dijumpai Hendi S.selaku Wakasek kesiswaan beserta jajaran pengurus lain SMKN 2 Kuningan saat dikonfirmasi terkait penyelenggaraan infak kepada siswa, Senin (13/1/2025) kepada tim SBI di sekolah menyampaikan terkait hal ini.

“Penyelenggaraan pungutan infak kepada siswa sudah terealisasi sejak tahun 2020 namun sempat terhenti sejenak dan di lakukan kembali hingga saat ini.Adapun tujuan yang mendasari dilakukan pungutan infak tersebut adalah sebagai pihak sekolah melalui pendidikan fungsinya edukasi,dan salah satu tugas sekolah memberikan edukasi kepada anak – anak supaya mempunyai nilai keperdulian terhadap teman – teman, hal tersebut termasuk juga didalam pendidikan agama itu diharuskan penyelenggaraan pungutan sumbangan infak kepada siswa tidak ditentukan nominalnya dan tidak memaksa. kegiatan tersebutpun melibatkan pihak OSIS sebagai pelaksana,dana hasil penggalangan di kumpulkan /simpan pada bank mini,” katanya.

Disinggung Hendi terkait apakah penyelenggaraan pungutan sumbangan infak kepada siswa yang di lakukan disekolah nya apakah tidak bersinggungan dengan peraturan yang mengatur tentang larangan pungutan dan sumbangan kepada peserta didik di sekolah.

Hendi mengatakan kalau terlalu kaku dari aturan mungkin semuanya tidak akan ada apa – apa di sekolah, anak tidak boleh menyumbang terus sekolah tidak boleh ada ini sekolah akan tertinggal, pokoknya seperti robot jadi sangat kaku. “Sekolah itu flexible selama positif, edukatif, selama itu untuk kemaslahatan bersama dan terbuka,” terang Hendi

Hendi S mengatakan pungutan infak khusus untuk edukasi, untuk beramal, jangan sampai amal ini dicap untuk pungutan yang wajib karena ini amal, dan jangan sampai dicampuradukan antara agama, amal baik dan juga edukasi dicap sebagai pungutan yang melanggar aturan, pihaknya (Hendi.red).

“Sebagai manusia yang beragama ada kewajiban kita perduli sesama manusia juga,bukan pihaknya menyalahkan aturan juga,sebagai anggota sipil negara ( ASN ) pihaknya taat dan patuh kepada aturan yang dibuat, hanya saja ada hal – hal yang memang kita juga harus memaklumi bahwa di lingkungan kita itu kita sebagai umat beragama dan juga pelajar harus mengedukasi memang anak – anak ini harus perduli sesama temannya,begitu,” jelasnya.

Salah satu pihak sekolah terkait informasi nominal infak yang dipungut sebesar Rp.5000.- per siswa. “Itu engga, infak itu paling mereka Rp 1000.- sampai dengan Rp.2000.- yang mengambil, mengelola dan yang menyimpannya itu siswa ada catatannya masuk dan tidaknya setiap pelaksanaan paling hanya Rp.800.000.- walaupun anak ribuan tapi pihak sekolah tidak mewajibkan Rp.5000.- atau berapa ribu, kalau logikanya Rp.5000.- 1 (satu) tingkat saja 600 sudah Rp.3.000.000.- kalau 2 (dua )tingkat sudah Rp.6.000.000.- kalau kita dilihat di rekening masuk di hari Jumat di Rp 800.000.- paling banyak Rp.1.500.000.- ,” jelasnya.

Pihak sekolah mengatakan pemerintah provinsi saja saat di bulan ramadhan itu ada yang namanya program imam (infak masal aktualisasi masagi) yang bertujuan sama untuk membimbing anak untuk bersosialisasi,setiap Ramdhan itu anak infaknya tidak ke sekolah tapi langsung infak ke provinsi dengan ditransfer, berarti provinsi juga tujuannya untuk mendidik, dan itu di list untuk jumlah nominal setiap sekolah SMK yang ada di Kabupaten Kuningan,” tegasnya.

Serangkaian keterangan terkait infak yang di sampaikan oleh pihak SMKN 2 Kuningan,tim SBI akan mengkonfirmasi pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Tim liputan//