Soal Sumbangan Dikeluhkan, Kepala SMA N 1 Banjarsari Berikan Klarifikasi : Sumbangan dan Pungutan Itu Hal Yang Berbeda

Daerah, Pendidikan, Sosial1645 Dilihat

Soal Sumbangan Dikeluhkan, Kepala SMA N 1 Banjarsari Berikan Klarifikasi : Sumbangan dan Pungutan Itu Hal Yang Berbeda 1CIAMIS, kabarSBI.com – Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMA N 1) Banjarsari, Drs.H.Mochamad Solehudin, M.Pd berikan klarifikasi terkait sumbangan yang sebelumnya sempat dinilai membebani wali murid khususnya siswa kelas X di sekolahnya.

Dia tidak menampik perihal adanya sumbangan, namun, sumbangan tersebut tidak dikondisikan atau bahkan ditarik oleh pihak sekolah. Adapun besaran nilai sumbangan itu dimusyawarahkan oleh komite sekolah dengan para wali murid yang telah dilaksanakan pada Senin, 25/09/2023 lalu. Yang diperuntukkan memenuhi keperluan kegiatan pembangunan, gaji guru honorer dan seragam siswa.

Maka, menurutnya perlu penyebaran informasi yang berimbang guna adanya kesepahaman pada semua pihak sehingga harus di klarifikasi agar tidak menimbulkan kegaduhan pada lingkungan SMA N 1 Banjarsari.

“Sumbangan dan Pungutan itu sesuatu hal yang berbeda, dan telah ditegaskan sesuai payung hukum yang berlaku yakni, PP Nomor 48 Tahun 2018, Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, dan Pergub Jabar Nomor 97 tahun 2022,” Jelasnya pada awak media kabarSBI.com, Jumat,06/10/2023.

Soal Sumbangan Dikeluhkan, Kepala SMA N 1 Banjarsari Berikan Klarifikasi : Sumbangan dan Pungutan Itu Hal Yang Berbeda 2Dia menerangkan bahwa pihaknya menyampaikan pada komite sekolah tentang program-program yang dirasa sangat penting, namun dirinya menyebut hal itu tidak menjadikan semuanya sebuah kewajiban.

Seperti gaji 7 orang guru honorer, seragam siswa, pembangunan rehabilitasi gedung, perluasan tempat ibadah dan pemindahan toren air, selain itu ada juga peningkatan pembinaan ekstrakurikuler yang tidak tercover oleh hanya mengandalkan Dana Bos maupun BOPD karena tidak mencukupi.

Kemudian, Mochammad Solehudin menambahkan bahwa dirinya mengaku miris terkait gaji 7 guru honorer di SMAN 1 Banjarsari, pasalnya, selama lima bulan tak kunjung terbayarkan.

“Gaji para guru honorer tidak bisa ditanggulangi oleh Dana Bos lantaran guru tersebut tidak memiliki kualifikasi guru dan tidak terdaftar di Dapodik. Karena ada regulasi dari Pemerintah, Permen PAN RB No.1 Tahun 2023 yaitu tidak boleh merekrut honorer, otomatis Dana Bos tidak bisa untuk membayar” Ungkapnya

Berkenaan dengan besaran nilai Rp 450.000.- Dia menuturkan bahwa hal itu bukanlah penarikan sumbangan, tetapi kisaran harga seragam guna keperluan siswa sendiri dan itu dapat diperoleh melalui penyedia yang telah siap melayani pembelian dengan cara tunai atau bahkan dengan cara cicilan jangka panjang.

Lebih jauh lagi, “Komite sekolah pun telah menjelaskan, bahwa pihak sekolah tidak mengadakan pungutan, itu tidak boleh, berbeda dengan sumbangan, karena sumbangan itu sesuai kesanggupan dengan azaz kekeluargaan gotong-royong. Dan kalau masih ada yang keberatan untuk memberikan sumbangan program yang disampaikan tidak apa-apa, mungkin kami (pihak sekolah) akan mencari pemenuhan anggaran melalui bantuan kepada para pihak yang peduli terhadap Dunia Pendidikan, atau mengajukan kepada Pemerintah” Pungkasnya.

(beno/red)