Sorotan Tambang Galian C di Rumpin Bogor: Diduga Milik Oknum Kades, Aktivitas Alat Berat Disorot dan Kapolsek Belum Beri Penjelasan

Sorotan Tambang Galian C di Rumpin Bogor: Diduga Milik Oknum Kades, Aktivitas Alat Berat Disorot dan Kapolsek Belum Beri Penjelasan 1BOGOR, KabarSBI.com — Aktivitas pertambangan material atau yang kerap disebut Galian C di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan. Dokumentasi yang diperoleh dari lapangan memperlihatkan adanya aktivitas alat berat jenis excavator serta sejumlah dump truck yang diduga mengangkut material hasil galian.

Sorotan Tambang Galian C di Rumpin Bogor: Diduga Milik Oknum Kades, Aktivitas Alat Berat Disorot dan Kapolsek Belum Beri Penjelasan 2

Dalam dokumentasi tersebut, sedikitnya terlihat antrean sekitar 5–6 unit dump truck di lokasi. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan publik mengenai status perizinan, legalitas kegiatan pertambangan, serta pengelolaan dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.

Sorotan Tambang Galian C di Rumpin Bogor: Diduga Milik Oknum Kades, Aktivitas Alat Berat Disorot dan Kapolsek Belum Beri Penjelasan 3

Informasi yang dihimpun dari sumber lapangan juga menyebutkan bahwa lokasi tambang tersebut diduga berkaitan dengan seorang Kepala Desa berinisial GAYOT. Namun, informasi mengenai dugaan kepemilikan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan konfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan.

Sorotan utama bukan hanya mengenai siapa yang berada di balik aktivitas tersebut, tetapi juga menyangkut apakah kegiatan pertambangan telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan kewajiban lingkungan yang berlaku.

Tim wartawan dari BM.Online dan BandungInvestigasi.com telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kapolsek Rumpin mengenai keberadaan aktivitas Galian C tersebut, termasuk mempertanyakan apakah kegiatan tersebut telah memiliki dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Kapolsek Rumpin mengenai status aktivitas pertambangan tersebut.

Sikap belum adanya penjelasan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi mengingat aktivitas pertambangan menyangkut aspek legalitas, tata ruang, keselamatan, serta potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Selain aspek penegakan hukum, legalitas kegiatan pertambangan juga perlu diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Status izin dan dokumen lingkungan harus diverifikasi berdasarkan data resmi instansi berwenang, bukan semata-mata berdasarkan informasi lapangan.

Karena itu, tim investigasi GMOCT berencana meneruskan temuan berupa dokumentasi foto dan video tersebut kepada Kapolres Bogor, Polda Jawa Barat, Dinas ESDM Jawa Barat, serta instansi lingkungan hidup terkait, untuk meminta pemeriksaan dan verifikasi terhadap legalitas kegiatan di lokasi.

Agung Sulistio, selaku Ketua Umum GMOCT, menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan dokumen resmi.

“Yang perlu dibuka adalah fakta hukumnya. Apakah kegiatan tersebut memiliki izin, siapa pemegang izinnya, bagaimana status lahannya, dan apakah seluruh kewajiban lingkungannya telah dipenuhi. Jika legal, tentu harus dapat dibuktikan dengan dokumen. Jika ditemukan pelanggaran, kami mendorong aparat berwenang melakukan penindakan sesuai ketentuan,” ujarnya.

GMOCT juga meminta agar pihak yang disebut dalam informasi ini diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh aparat maupun instansi berwenang.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat terkait untuk memastikan apakah aktivitas Galian C di Rumpin tersebut telah memenuhi ketentuan hukum atau justru terdapat persoalan perizinan dan lingkungan yang perlu ditindaklanjuti. (tim/red)

KabarSBI.com — Mengawal Informasi, Menguji Fakta, dan Membuka Ruang Klarifikasi.