oleh

STIK Lemdiklat Polri Melaksanakan Penelitian Efektivitas E-TLE di Ditlantas Polda Banten

-Hukum, Nasional-463 Dilihat

STIK Lemdiklat Polri Melaksanakan Penelitian Efektivitas E-TLE di Ditlantas Polda Banten 1BANTEN, kabarSBI.com – Polda Banten menerima kunjungan dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri melakukan penelitian efektivitas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam mencegah pungutan liar pada penegakkan hukum bidang lalu lintas.

Salah satunya dalam Forum Group Discussion (FGD) di Aula Ditlantas Polda Banten pada Kegiatan ini dipimpin oleh KBP Solihin sebagai ketua tim dan didampingi KBP Prasetyo Rachmat Purboyo, dan Dr. Vita Mayastinasari sebagai anggota tim serta dihadir Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten dan Perwakilan Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten.

Dirlantas Polda Banten KBP Rudy Purnomo mengatakan diskusi ini digelar dalam rangka mencegah pungutan liar penegakkan hukum bidang lalu lintas. Sementara itu, KBP Prasetyo Rachmat Purboyo menyampaikan pertemuan ini sebagai bentuk penguatan sinergitas antara eksternal untuk dapat bersama-sama merumuskan penegakkan pelanggaran ETLE.

“Ya, hari ini bersama tim dari PTIK Lemdiklat Polri menyelenggarakan FGD yang diharapkan mampu memberikan solusi dari berbagai permasalahan. Hal ini lah yang membuat kami mengundang bapak-bapak yang berasal dari luar Polri untuk bersama-sama merumuskan penggakan pelanggaran ETLE,” jelasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo menambahkan kendala dari kami bahwa kamera CCTV yang kami miliki tidak sesuai spesifikasinya untuk melaksanakan ETLE karena resolusinya yang rendah sehingga tidak memungkinkan melihat atau mencatat nomor polisi para pelanggar.

Perwakilan Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten menambahkan terkait denda pelanggaran, berkas yang kami terima selalu menerapkan denda maksimal adapun kelebihan pembayarannya akan dikembalikan kepada Bank pembayar.

“Untuk kecepatan pembayaran denda kami belum berdiskusi untuk mencari solusi, kami masih menggunakan jasa pos untuk antar berkas pelanggar yang memang kita tahu juga membutuhkan waktu. Sedangkan untuk proses persidangan kami tidak bisa mengubahnya karena sudah ditetapkan dari undang-undang,” ungkapnya.

Adapun hasil dari diskusi ini ialah dapat meningkatkan kinerja alat kamera elektronik, meningkatkan kualitas dalam proses pengiriman agar dapat diterima dengan tepat waktu, membuat security data agar data pelanggar tidak dapat diretas yang nantinya akan menimbulkan kriminalitas, dalam membayar denda tilang harus disesuaikan dengan denda yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang.        Terakhir, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Jadilah pelopor keselamatan bagi diri sendiri dan orang lain, tetap patuhi peraturan lalu lintas,” pungkas Kabid Humas.(as/red)

Kabar Terbaru