Tak Ada Penyimpangan, Pemdes Sukajaya Jalankan Rehabilitasi Tanah Lapang Sesuai Regulasi Keuangan Desa

Tak Ada Penyimpangan, Pemdes Sukajaya Jalankan Rehabilitasi Tanah Lapang Sesuai Regulasi Keuangan Desa 1KUNINGAN, kabarSBI.com – Pemerintah Desa Sukajaya, Kecamatan Cimahi, Kabupaten Kuningan, menegaskan bahwa kegiatan rehabilitasi tanah lapang di Blok Lapang Munggang Kepuh telah dilaksanakan sesuai aturan dan ketentuan resmi dalam Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Meskipun terdapat perbedaan istilah dalam prasasti kegiatan, secara administratif kegiatan tersebut tercatat dan dibiayai melalui kode rekening pembangunan/rehabilitasi/peningkatan taman bermain anak milik desa, sebagaimana diatur dalam pedoman resmi pengelolaan keuangan desa.

Kepala Desa Sukajaya, Dartim, menjelaskan bahwa penataan lapangan tersebut merupakan hasil dari musyawarah desa (musdes) bersama tokoh masyarakat, BPD, dan karang taruna. “Dalam Siskeudes tidak ada subjudul khusus untuk kegiatan rehabilitasi tanah lapang atau sarana olahraga. Maka, kami menyesuaikannya dengan kode rekening yang paling relevan, yaitu pembangunan atau rehabilitasi taman bermain anak milik desa,” ujar Dartim kepada tim media KabarSBI, Selasa (4/11/2025). Ia menegaskan, tidak ada dana fiktif dalam kegiatan tersebut karena seluruh anggaran telah disahkan dalam APBDes Sukajaya sesuai mekanisme yang berlaku.

Lebih lanjut, Dartim mengungkapkan bahwa kegiatan penataan lapangan ini dilakukan atas desakan masyarakat dan inisiatif karang taruna, mengingat kondisi lapangan sebelumnya sangat memprihatinkan. “Ketika musim hujan lapangan tergenang seperti kubangan, dan saat kemarau tanahnya retak-retak. Jadi, rehabilitasi ini murni untuk kepentingan masyarakat, khususnya anak-anak dan kegiatan sosial warga,” tegasnya. Pihak kecamatan dan pendamping desa juga telah memberikan klarifikasi dan menyatakan bahwa penggunaan kode rekening tersebut sudah sesuai prosedur sistem Siskeudes.

Sementara itu, Sekretaris Desa Sukajaya menambahkan bahwa seluruh kegiatan pembangunan desa wajib mengacu pada kode rekening yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Siskeudes. “Sistem itu menjadi acuan resmi pengelolaan keuangan desa secara nasional. Jadi, kami hanya menyesuaikan dengan struktur yang telah tersedia,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama Pemdes Sukajaya dalam menjalankan program pembangunan.

Secara hukum, langkah Pemdes Sukajaya ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya:

Pasal 26 ayat (4) huruf c, yang mewajibkan kepala desa melaksanakan tata pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan.

Pasal 72 ayat (1), yang mengatur bahwa keuangan desa dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.

Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa juga menegaskan:

Pasal 3 ayat (2): “Pengelolaan keuangan desa dilaksanakan berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.”

Pasal 39 ayat (1): “Belanja desa dirinci menurut kelompok, jenis, objek, dan rincian objek belanja sesuai dengan kode rekening yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.”

Pasal 40 ayat (1): “Rincian kode rekening kegiatan desa diatur dalam Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).”

Dengan demikian, penggunaan kode rekening kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan taman bermain anak milik desa oleh Pemdes Sukajaya dinyatakan sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah Desa Sukajaya menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pembangunan desa yang transparan, partisipatif, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan, demi tercapainya tata kelola pemerintahan desa yang baik dan dipercaya masyarakat.

(smd/red)