
JAKARTA, KabarSBI.com – Warga Komplek Pantai Indah Kapuk (PIK) mengeluhkan kenaikan iuran pemeliharaan lingkungan (IPL) yang diberlakukan pengelolaan kawasan. Warga menilai kenaikan IPL tidak diiringi dengan peningkatan pelayan penanganan sampah yang maksimal dilingkungan Kawasan hunian PIK RW 06 Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Per 1 April 2026 PT Mandara Permai menaikan tarif IPL dugaan kami secara sepihak dari 1.750 rupiah menjadi 2.750 rupiah/meter persegi. Kenaikan ini tidak diiringi dengan pelayanan penanganan sampah, sehingga banyak titik lokasi sampah dilingkungan kami,” ujar Zakharia, Ketua RT 15 RW 06 Kapuk Muara, Selasa, 9/6/2026.
“Kami tidak pernah menerima undangan kesepakatan seperti yang diklaim pihak PT Mandara Permai. Coba transparan dan buktikan RT mana saja yang hadir dalam kesepakatan itu,” sambungnya.
Ia menguraikan selama ini masalah sampah rumah tangga dan lingkungan ditangani oleh PT Mandara Permai. Tetapi semenjak ada kenaikan iuran pengelola kawasan komplek PT Mandara Permai hanya menangani sampah rumah tangga sedangkan sampah lingkungan seperti daun-daun dan ranting pohon menjadi urusan RT/RW.
‘Ini aneh, mereka yang menarik iuran pemeliharaan lingkungan, tetapi kini hanya melayani sampah rumah tangga saja sedangkan sampah lingkungan dibebankan pada kami pengurus RT. Warga mengeluhkanya pada kami sedangkan mereka (PT Mandara Permai) yang menerima iuran. Mereka juga tidak segan memutus saluran air bersih bila ada warga yang tidak mengikuti aturanya, dan korbanya sudah ada beberapa warga yang tidak diberi air bersih,” ungkapnya,
Hal senada disampaikan Wahyu, Sekretaris RT 15/06 Kapuk Muara. Ia mengaku kerap menjadi sasaran protes warga Komplek terkait sampah lingkungan yang menumpuk dan rumput kawasan komplek yang meninggi tidak dipangkas.

Sementara itu, Dirut PT Mandara Permai, Sugiharso Tanzil, ketika di konfirmasi wartawan, Rabu Pagi 10/6/2026, melalui pesan aplikasi whatsapp belum dapat merespon. Hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari pihak PT Mandara Permai.
Sebelumnya, PT Mandara Permai melalui surat pertanggal 1 April 2026 menyampaikan kepada pemilik rumah tinggal di wilayah RW 06/ST, RW 07/UT, RW 11/UT, RW 13/UT dan RT Elang Laut/SB di Pantai Indah Kapuk.
Pada intinya, dalam suratnya disebutkan kesepakatan antara PT Mandara Permai dengan perwakilan warga yang diwakili oleh beberapa RT dan RW dalam hal IPL akan dipisah menjadi dua bagian;
1. Pengelolaan lingkungan bersifat makro termasuk pengambilan sampah rumah tangga akan ditangani oleh pihak PT Mandara Permai
2. Pengelolaan lingkungan bersifat mikro akan ditangani oleh pihak RT/RW.
Sambung surat itu, sehubungan telah disepakati pembagian wilayah pengelolaan PT Mandara Permai menyetujui tarif IPL Rp 2.750/m2, kesepakatan berlaku terhitung tanggal 01 April 2026,dan ditandatangani Dirut PT Mandara Permai Sugiharso Tamzil.
Selain itu, warga dan pengurus RT setempat tidak tinggal diam atas aturan kenaikan tarif IPL PT Mandara Permai, yang dianggap sepihak dan tidak berefek positif dalam penanganan sampah rumah tangga dan lingkungan komplek. Warga dan pengurus RT/RW mengadukan/melaporkan keluh kesahnya tingkat kelurahan hingga anggota DPRD DKI Jakarta. (min/r/as)



