CIAMIS, kabarSBI.com — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Banjarsari kembali menjadi sorotan. Dari total 15 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar, tercatat 11 dapur telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sementara 3 lainnya masih dalam proses pengurusan, dan 1 unit masih tahap pembangunan. Ironisnya, tiga SPPG yang belum memiliki SLHS tersebut tetap menjalankan operasional, memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan keterangan Koordinator Kecamatan (Korcam) MBG Banjarsari, Kun Lubbi, jumlah penerima manfaat program MBG di wilayah tersebut mencapai lebih dari 21 ribu orang. Ia mengakui bahwa tiga dapur yang belum memiliki SLHS masih dalam tahap pemenuhan persyaratan, khususnya terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum memenuhi standar dari Badan Gizi Nasional (BGN). Namun demikian, aktivitas distribusi makanan tetap berjalan.
Padahal, merujuk pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 63 Tahun 2025, setiap SPPG diwajibkan memiliki SLHS maksimal satu bulan sejak mulai beroperasi. Regulasi ini secara tegas menyebutkan bahwa dapur yang belum memenuhi standar higienitas dan sanitasi tidak diperkenankan menjalankan kegiatan produksi dan distribusi makanan kepada masyarakat, terutama karena menyangkut kesehatan penerima manfaat, mayoritas anak-anak dan kelompok rentan.
Lebih lanjut, dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa proses penerbitan SLHS harus melalui verifikasi ketat oleh Dinas Kesehatan setempat, termasuk inspeksi langsung terhadap kondisi lingkungan dapur, kelayakan peralatan, serta hasil uji laboratorium makanan. Artinya, selama sertifikat belum diterbitkan, status kelayakan dapur belum bisa dipastikan secara hukum maupun kesehatan.
Secara hukum, operasional SPPG tanpa SLHS berpotensi melanggar prinsip keamanan pangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dalam Pasal 86 disebutkan bahwa setiap pangan yang diedarkan harus memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi. Jika terbukti melanggar, pelaku usaha atau penyelenggara dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada tingkat kelalaian dan dampak yang ditimbulkan.
Tak hanya itu, dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 111, ditegaskan bahwa makanan dan minuman yang diproduksi dan diedarkan harus memenuhi standar kesehatan dan tidak membahayakan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi berupa penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga tuntutan pidana apabila mengakibatkan kerugian kesehatan masyarakat.
Dengan demikian, kondisi tiga SPPG di Banjarsari yang masih beroperasi tanpa SLHS patut diduga sebagai bentuk pelanggaran administratif yang serius. Pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, serta Badan Gizi Nasional didesak untuk segera mengambil langkah tegas—apakah memberikan sanksi tegas berupa penghentian sementara operasional (suspend) atau percepatan pendampingan teknis agar standar terpenuhi. Sebab, dalam program strategis nasional seperti MBG, tidak boleh ada kompromi terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat.
(bo no/red)




