oleh

Terancam Panggilan Paksa, Pansus Haji DPR RI Kritisi Menag Yaqut Cholil Qoumas yang Tak Hadir di Agenda Pemeriksaan

Terancam Panggilan Paksa, Pansus Haji DPR RI Kritisi Menag Yaqut Cholil Qoumas yang Tak Hadir di Agenda Pemeriksaan 1JAKARTA, kabarSBI.com – Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI menyoroti ketidakhadiran Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi. Yaqut diduga sengaja mangkir dari undangan Pansus Haji dengan alasan menghadiri kunjungan kerja, dan Pansus bahkan berencana memanggil paksa jika Yaqut kembali tidak hadir.

Anggota Pansus Haji DPR RI, Marwan Jafar, mengungkapkan bahwa Pansus telah menjadwalkan rapat dengan Menag untuk yang kedua kalinya pada Selasa, 10 September 2024, untuk menggali keterangan lebih lanjut.

“Surat undangan sudah kami layangkan beberapa hari lalu untuk meminta Menag hadir di rapat Pansus Haji. Tujuannya adalah untuk memberikan keterangan dan kesaksian,” jelas Marwan di Gedung DPR RI pada Selasa (10/9/2024).

Keterangan dari Menag diperlukan untuk melengkapi informasi terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Namun, sehari sebelum rapat, yakni pada Senin (9/9/2024), Yaqut menginformasikan tidak dapat hadir karena harus menghadiri MTQ Nasional di Kalimantan Timur.

“Menag mengonfirmasi kemarin bahwa dia harus menghadiri MTQ di Kaltim, sehingga tidak bisa hadir pada hari ini,” ungkap Marwan.

Namun, pada Selasa pagi, Pansus Haji mendapatkan informasi bahwa Menag Yaqut malah akan melaksanakan rapat koordinasi internal mengenai pelaksanaan ibadah haji yang dijadwalkan berlangsung pada sore hari di Kantor Kemenag.

“Kami mencurigai bahwa alasan ketidakhadiran Menag mungkin tidak benar dan sengaja digunakan untuk menghindari proses pemeriksaan,” ujar Marwan.

Jika Yaqut kembali tidak memenuhi undangan Pansus Haji, Pansus berencana untuk memanggil paksa Menag dengan melibatkan aparat kepolisian, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

Langkah ini diambil untuk memastikan proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji berjalan dengan baik dan transparan.

(as/red)

Kabar Terbaru