
“Polda Lampung telah mengirimkan tahap I berkas perkara komika Aulia Rakhman ke Kejati pada Kamis (21/12/2023) lalu,” ungkap Kabidhumas Polda Lampung, Senin (25/12/23).
Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu hasil petunjuk jaksa guna melengkapi tahap II nya.
“Atas dikirimkannya tahap I ini, kami saat ini menunggu petunjuk jaksa dari Kejati untuk melengkapi tahap II nya,” ujar Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, Senin (25/12/23).
Sebelumnya, Polda Lampung telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati pada Rabu (13/12/2023) lalu. Lalu Komika Aulia Rakhman ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan ancaman penjara 5 tahun. pada Minggu (10/12/2023).
(ri/sufa/red)