Diduga Proyek Siluman, Pekerjaan Bronjong Tidak Sesuai Bestek Terkesan Asal Dikerjakan

Daerah, Sosial2225 Dilihat

Diduga Proyek Siluman, Pekerjaan Bronjong Tidak Sesuai Bestek Terkesan Asal Dikerjakan 1

PANGANDARAN, kabarSBI.com – Proyek pekerjaan bronjong di Dusun Pasar RT 02 RW 01 Desa Ciganjeng Kecamatan Padaherang diduga tidak sesuai bestek atau acuan yang benar, bahkan tidak ada papan proyek hal tersebut menjadi tanda tanya bagi masyarakat setempat.

Menurut warga masyarakat yang lewat saat ke lokasi pekerjaan bronjong, saat material bebatuan turun, warga masyarakat sekitar merasa terganggu suara gaduh terlebih tidak adanya sosialisasi

“Sementara untuk tenaga kerja sepengetahuannya, dirinya tidak mengetahui apakah melibatkan warga setempat atau tidak”, Tambahnya

Saat dicek ke lokasi, Minggu (15/05/2022) pekerjaan bronjong yang kemungkinan panjang sekitar 30 meteran, dan tinggi dari dasar aliran sungai sekitar 5 meteran sudah selesai.

Sementara untuk galian dari dasar aliran air dilihat hanya numpang dibebatuan dibawah dasar air, sedangkan untuk kedalam dari dasar aliran air sungai diperkirakan sekitar 40 – 80 cm, artinya jiga deras aliran air sungai meluap kemungkinan tidak akan bertahan lama yang bisa menyebabkan erosi kembali.

Diduga Proyek Siluman, Pekerjaan Bronjong Tidak Sesuai Bestek Terkesan Asal Dikerjakan 2Sedangkan untuk pemadatan batu dilihat masih banyak yang masih berlubang dan renggang diduga pekerjaan asal dikerjakan ini bisa dilihat dari celah – celah batu yang tidak padat, artinya jika sampah – sampah kecil masuk ke dalam bronjong bersama air sungai tentu kekuatannya akan berkurang dan akan lebih mudah rusak.

Mengacu pada UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) Nomor 14 Tahun 2008, setiap warga negara untuk mengetahui rencana kebijakan publik, program kebijakan publik, mendorong partisifasi masyarakat dalam proses kebijakan publik, serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yang transparan, efektif, efisien dan akuntable serta dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara Ketua Badan Pimpinan Kabupaten Lembaga Pengawas Anggaran Publik (BPK LPAP) Kabupaten Pangandaran Gus Hendra menyayangkan anggaran yang bersumber dari negara harus diketahui publik, selain UU KIP No. 14 Tahun 2008 juga mengacu kepada UU RI No. 28 Tqhin 1999 Tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN serta PP No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata cara pelaksanaan dan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, paparnya.

“Dirinya meragukan akan kualitas dan kuantitas dari pekerjaan tersebut dan menjadi tanda tanya besar apakah pekerja sudah mengantongi sertifikasi pasangan bronjong dari asosiasi atau organisasi sejenisnya yang tentu membidangi keilmuan khusus dibidang bronjong”, Pungkasnya.(bono/red)