Tim Gabungan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Dua Remaja Terduga Pelaku Tawuran yang Menewaskan DN

Tim Gabungan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Dua Remaja Terduga Pelaku Tawuran yang Menewaskan DN 1JAKARTA, kabarSBI.com – Tim gabungan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap dua remaja berinisial TF alias A (16) dan SI (17) yang diduga terlibat dalam aksi tawuran yang mengakibatkan tewasnya DN (19) di Palmerah, Jakarta Barat.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan bahwa tawuran antara kelompok Kamus Gantung yang bergabung dengan Gang Buaya dan kelompok Selebritis 02 sudah berhasil dibubarkan oleh patroli anggota Polsek Palmerah. “Namun, setelah situasi terkendali, baru diketahui bahwa salah seorang korban mengalami luka serius di leher akibat senjata tajam. Korban atas nama DN dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke Rumah Sakit Tarakan,” ungkap AKBP Teuku Arsya Khadafi, Selasa (10/9/24).

AKBP Teuku Arsya Khadafi menambahkan bahwa tawuran tersebut bermula dari ajakan melalui media sosial yang mendorong kedua kelompok untuk bertemu dan berkonflik. “Tim kami berhasil mengidentifikasi dua orang terduga pelaku dari peristiwa ini, yaitu Saudara SI alias Sandi dan TF alias Alif. Mengingat kedua pelaku masih di bawah umur, mereka tidak kami hadirkan dalam rilis hari ini,” jelasnya.

Menurut keterangan Wakapolres, korban DN mengalami dua luka sayatan di bagian leher kiri dan kanan yang diakibatkan oleh benda tajam. Luka-luka tersebut menyebabkan pendarahan hebat hingga akhirnya korban meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit.

Kedua remaja terduga pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, yang mengatur tentang tindakan kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Polres Metro Jakarta Barat terus melakukan penyelidikan untuk memastikan proses hukum yang adil terhadap pelaku.

(simon/red)