TU SMP Pemda 2 Kesugihan Diduga Sebut Wartawan “Abal-abal/KW” di Depan Siswa, Agung Sulistio: Tidak Pantas dan Mencederai Dunia Pendidikan

TU SMP Pemda 2 Kesugihan Diduga Sebut Wartawan “Abal-abal/KW” di Depan Siswa, Agung Sulistio: Tidak Pantas dan Mencederai Dunia Pendidikan 1CILACAP, kabarSBI.com – Dugaan tindakan tidak profesional kembali mencuat di lingkungan SMP Pemda 2 Kesugihan, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap. Seorang Tata Usaha (TU) berinisial E.S. diduga menyampaikan pernyataan yang merendahkan profesi wartawan di hadapan siswa kelas 9D, 13 Februari 2026.

Informasi yang diterima Agung Sulistio dari salah satu siswa kelas 9D menyebutkan bahwa E.S. masuk ke ruang kelas sambil memperlihatkan foto Ristanto Aji Setiawan kepada para murid. Di hadapan siswa, TU tersebut diduga menyampaikan bahwa Ristanto adalah “wartawan abal-abal” atau “wartawan KW”.

Mendapatkan laporan tersebut, Agung Sulistio selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) dengan tegas menyatakan bahwa Ristanto Aji Setiawan adalah wartawan Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) yang sah dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Sebagai Pimpinan Redaksi, saya menyatakan bahwa Ristanto adalah wartawan SBI. Jika wartawan saya menjalankan tugas jurnalistik sesuai aturan, maka ia wajib dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Agung.

Ia mempertanyakan etika dan kepantasan sikap seorang aparatur sekolah yang berbicara demikian di depan siswa.

“Apakah pantas seorang Tata Usaha berbicara seperti itu di dalam kelas? Apalagi dengan memperlihatkan foto seseorang dan menyebutnya wartawan abal-abal atau wartawan KW? Ini bukan hanya soal pribadi, tetapi soal etika, pendidikan karakter, dan penghormatan terhadap profesi,” ujarnya.

Menurut Agung, tindakan tersebut dinilai berpotensi mencemarkan nama baik dan memberikan contoh yang tidak mendidik kepada siswa. Ia menegaskan bahwa jika ada keberatan terhadap kerja jurnalistik, seharusnya ditempuh melalui mekanisme hak jawab atau klarifikasi sesuai Undang-Undang Pers, bukan dengan menyampaikan pernyataan yang menjatuhkan di ruang kelas.

Selain itu, ia juga menyinggung pentingnya pemahaman aparatur sekolah terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menegaskan kewajiban badan publik untuk bersikap terbuka dan profesional terhadap insan pers.

Agung menyatakan pihaknya tengah mengkaji langkah lanjutan, termasuk meminta klarifikasi resmi dari pihak SMP Pemda 2 Kesugihan. Ia menegaskan tidak akan tinggal diam apabila kehormatan profesi wartawan terus dilecehkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan peristiwa tersebut.

(red)