JAWA TENGAH, kabarSBI.com – Pemalang Owner Hotel Pemalang ( HP) yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Wanarejan Selatan Kec Taman Pemalang Jawa Tengah , buta mata buta hati bayangkan gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),uang makan sebesar Rp:2000,-( Dua Ribu rupiah) cukup buat makan nasi putih sama garam dan kerupuk.
“Dasar rilis kabarSBI.com Tanggal 8 Agustus 2024 silam tim investigasi lakukan klarifikasi dengan Owner akan tetapi tidak ada di tempat hanya bertemu dengan karyawan ibu X,menurutnya benar bahwa beberapa hari lalu datang ke sini dari Disnaker Kabupaten Pemalang dan dari Polres Pemalang pun datang, ungkapnya. 19/08/2024
“Kedatang Disnaker langsung oleh Kadisnaker Umroni, menanyakan kebenaran terkait pemberitaan perihal gaji di bawah UMK dan uang makan Rp. 2000,- ( dua ribu rupiah)/hari “ibu X menjawab dengan jujur iya benar,uang makan ada yang Rp, 2000,- (dua ribu rupiah ) ada juga yang Rp,- 5000,-( lima ribu rupiah)tidak sama ” Aneh, setelah Owner tau kejadian ini kami semua di marah marahi dengan cacian maupun hinaan “kenapa di ceritakan, bentaknya dengan Emosi.
Ungkapnya kepada media kabarSBI.com bahwa menurut ibu X kami pernah mengajukan kenaikan gaji agar bisa menyesuaikan UMK kabupaten Pemalang seperti yang lainya namun selalu di tolak alasan belum mampu kenapa belum mampu ,sedangkan bos ( Owner) punya Apotik Nasional.
Dan ternyata di temukan surat ijin PT Widuri Wanareja Sejahtera yang bergerak mengelola penginapan dengan Nama Hotel Pemalang sudah tidak berlaku sejak Tahun 2016 hingga sekarang.bagaiamana dengan Pajak Daerah perlu di pertanyakan kembali (audit).
Kepala Perwakilan Jawa Tengah kabarSBI.com menyambangi kantor Dinas Tenaga Kerja Pemkab Pemalang guna klarifikasi lanjutan akan tetapi Kepala Dinas Umroni tidak di tempat dengan alasan akan ke kantor DPRD,akhirnya bisa komunikasi lewat telepon ,sebagai pembina usaha di Pemkab Pemalang, Umroni menganggap hal ini sudah hal biasa pasang surutnya usaha “kadang rame kadang sepi”. Jawaban yang tidak menunjukan Pribadi seorang leader sebagai Kepala Dinas, “ingat gaji yang di dapat setiap bulan hasil dari pajak rakyat, cenderung ada dugaan melindungi pengusaha ( Owner).
Perlu di ingat PT, Widuri Wanarejan Sejahtera bergerak di badan usaha Penginapan ( Hotel) dan Apotik ( Nasional) bukan Warteg, dan menurut Nara sumber Surat Ijinya Sudah Mati sejak Tahun 2016 seharusnya Disnaker lakukan tindakan Penutupan Hotel Pemalang.
Media Sahabat Bhayangkara Indonesia ( SBI) menyikapi dengan tegas atas jawaban Kadisnaker, dan kami ( SBI) akan bersurat ke Kemenaker RI dan Ombudsman RI.
“Pimpinan redaksi (Pimred) media Sahabat Bhayangkara Indonesia ( SBI) Agung Sulistio beserta Kepala Perwakilan Jawa Tengah Mohamad Faroji mengapresiasi langkah cepat dan tepat Polres Pemalang dan Bupati Pemalang Mansur Hidayat S.T., M. Ling. Pungkasnya.
(MF/red)