JATENG , kabarSBI- Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesian ” LPK-RI ” Kordinator Wilayah Jawa Tengah, tahun 2025 ini mempunyai Program ” melindungi dan Mencerdaskan Konsumen Desa” Tentunya kedepan akan membentuk Pos – Pos Pengaduan Konsumen di setiap Desa.bertujuan Agar Perlindungan terhadap Konsumen bisa maksimal. 15/3/2025.
Terkait Program tersebut Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam menghimbau pada tiap -tiap DPC di 35 Kabupaten dan Kota terdiri dari 7.810 Desa,di Korwil LPK-RI Jawa – Tengah, Ucapnya
Menurutnya ” LPK-RI merupakan lembaga non Pemerintah dan telah mendapatkan pengesahan dari KEMENKUMHAM-RI yang di bentuk berdasarkan amanah Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2001,yang bertujuan untuk melakukan pengawasan terkait barang dan jasa, dan juga perlindungan terhadap Konsumen.”
Adapun dasar LPK-RI dalam menerima Pengaduan Konsumen, tertuang dalam Pasal 44 Huruf “d” Undang-undang Nomor. 8 Tahun 1999 yang Menyatakan ” Membantu Konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau Pengaduan Konsumen”
Adapun bentuk-bentuk Pengaduan yang bisa di terima oleh LPK-RI di antaranya terkait permasalahan jaminan yang akan di lelang oleh Bank yang tidak sesuai prosedur,Penarikan Paksa Kendaraan Macet Kredit, di teror Oleh Pinjaman Online,Pemutus listrik secara sepihak, Obat -obatan , Makanan Minuman , Jasa Kesehatan, Pelayanan Publik, termasuk ketenagakerjaan dan sebagai mana yang merugikan Konsumen.
Tentunya dengan keberadaan Pos – pos Pengaduan Konsumen di tiap- tiap Desa se Jawa Tengah , Lembaga Perlindungan Konsumen – Republik Indonesia ( LPK-RI ) akan bersinergi dengan Kepala Desa atau Lurah, bukan mencari – cari kesalahanya.
Yang lebih penting lagi jangan sampai ada laporan dari Kepala Desa dan Lurah Bahwa LPK-RI ngerusuhin Kepala – Kepala Desa atau Lurah.Pungkasnya