oleh

UU Ciptaker Solusi Menghadapi Ekonomi Global dan Covid-19

-Headline, Nasional-152 Dilihat
UU Ciptaker Solusi Menghadapi Ekonomi Global dan Covid-19 1
UU Ciptaker Solusi Menghadapi Ekonomi Global dan Covid-19

kabarSBI.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menilai, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru saja disahkan bisa menjadi solusi atas berbagai masalah perekonomian nasional dalam menghadapi ekonomi global sekaligus solusi juga menghadapi Covid-19 yang sedang mewabah.

“UU ini sangat urgen dalam menghadapi ekonomi global ditambah pandemi Covid-19 seperti sekarang,” ucap Firman dalam rilisnya yang diterima Parlementaria, Senin (26/10/2020).. Ditegaskannya, UU ini tidak saja menguntungkan para pengusaha tapi juga para pekerja. Saat pandemi Corona terjadi, perekonomian nasional sangat terdampak. Lewat UU Ciptaker, solusi bisa didapatkan.

Berapa banyak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), karena perusahaan tempatnya bekerja gulung tikar. Sekali lagi, kata politisi Partai Golkar itu, UU Ciptaker jadi jawaban atas semua persoalan tersebut. Sebaliknya, UU Ciptaker akan membuka lapangan kerja yang lebih luas, seiring banyaknya investasi yang masuk.

Bila tak ada UU Ciptaker, Indonesia akan jauh tertinggal dari negara-negara lain, sebut saja Thailand dan Malayasia. Di Malaysia, sebut Firman, pemerintahnya juga sedang mewacanakan omnibus law. Disebutkannya, setiap tahun muncul 2,9 juta angkatan kerja baru. Sementara yang kehilangan pekerkjaan mencapai 3,5 juta orang dan pengangguran sekitar 6,9 juta orang. Ini jadi masalah masa depan.

“Kalau tidak ada investasi bagaimana bisa menciptakan lapangan kerja. Indonesia penduduknya besar dan bila negara tidak mampu menyediakan lapangan kerja, ya rakyatnya mau kerja di mana? Logika berpikirnya kita bawa ke situ,” ujar legislator dapil Jawa Tengah III ini. Apalagi, sambungnya, perizinan usaha semakin mudah.

Ini tentu membahagiakan para pelalu UMKM. Kini, tak perlu berbelit- belit mengurus izin usaha. UU Ciptaker telah menyederhanakan regulasi. “Kita sudah over regulasi dan harus ada penyederhanaan,” Ini terobosan yang pertama kali kita lakukan. Jadi ini memang sebuah keberanian untuk metode Omnibus Law ini,” ujar Anggota Komisi IV DPR RI itu.(priyanto/hat)

Kabar Terbaru