Viral LCC MPR Kalbar Berujung Gugatan, Dua Juri dan MC Digugat ke PN Jakarta Pusat

Viral LCC MPR Kalbar Berujung Gugatan, Dua Juri dan MC Digugat ke PN Jakarta Pusat 1JAKARTA, kabarSBI.com – Dunia pendidikan kembali diguncang polemik setelah lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Pontianak, Kalimantan Barat, berujung ke meja hijau. Advokat David Tobing resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap dua juri dan seorang MC yang bertugas dalam kompetisi tersebut. Gugatan ini muncul setelah beredarnya video viral yang menampilkan dugaan ketidakadilan dalam proses penilaian jawaban peserta.

Pihak yang digugat yakni Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI Diastasita Widya Budi sebagai Tergugat II, Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR Indri Wahyuni sebagai Tergugat III, serta Shindi Lutfiana selaku MC acara sebagai Tergugat IV. David Tobing menilai tindakan para tergugat selama perlombaan telah mencederai prinsip sportivitas dan integritas kompetisi pendidikan nasional.

Kontroversi bermula ketika jawaban peserta dari SMAN 1 Pontianak dinyatakan salah oleh dewan juri. Namun dalam momen berikutnya, peserta dari SMAN 1 Sambas memberikan jawaban yang disebut serupa dan justru dinyatakan benar. Perbedaan perlakuan itu memicu reaksi keras publik setelah potongan videonya menyebar luas di media sosial dan menuai kritik dari berbagai kalangan.

Situasi semakin memanas ketika salah satu peserta bernama Josepa Alexandra mencoba menyampaikan protes secara langsung di atas panggung. Namun upaya tersebut tidak diterima oleh pihak juri dan bahkan disertai peringatan terkait artikulasi serta ancaman pengurangan nilai. Momen itu kemudian menjadi salah satu dasar gugatan yang diajukan David Tobing dengan dalil dugaan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUH Perdata.

Menurut David Tobing, langkah hukum ini bukan hanya soal teknis perlombaan, melainkan bentuk pembelaan terhadap keberanian generasi muda dalam menyuarakan kebenaran. Ia menegaskan bahwa siswa harus mendapat ruang untuk menyampaikan pendapat tanpa tekanan, terlebih dalam ajang pendidikan yang seharusnya menjunjung keadilan dan objektivitas penilaian.

Menariknya, gugatan tersebut juga menyeret Ketua MPR RI Ahmad Muzani sebagai Tergugat I. Dalam tuntutannya, David meminta agar para juri diberhentikan secara tidak hormat dan dilarang kembali menjadi juri atau pembawa acara kegiatan resmi kenegaraan. Selain itu, ia juga mendesak adanya permintaan maaf terbuka kepada siswa dan guru SMAN 1 Pontianak melalui media nasional demi memulihkan nama baik peserta dan menjaga marwah kompetisi pendidikan di Indonesia.

(red)

 

#LCCMPRKalbar #MPRRI #Pontianak #ViralLCC #BeritaViral #DavidTobing #PNJakartaPusat #CerdasCermat #DuniaPendidikan #AhmadMuzani #KalimantanBarat #BeritaIndonesia

Kabar Terbaru