PEMALANG, kabarSBI.com – Sebuah dokumen bertajuk Surat Pernyataan yang diduga berasal dari seorang tenaga pendidik di Kabupaten Pemalang menjadi sorotan publik setelah beredar luas di media sosial. Dalam surat tersebut, tertulis bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk dilakukan pemotongan gaji setiap bulan yang disebut sebagai bentuk zakat dan/atau infaq.
Isi surat menyebutkan bahwa potongan tersebut mencakup zakat sebesar 2,5 persen dari berbagai komponen penghasilan, mulai dari gaji pokok, tunjangan kinerja, sertifikasi, jasa, TPP, hingga gaji ke-13. Selain itu, terdapat pula indikasi pemotongan dalam bentuk infaq atau sumbangan keagamaan lainnya yang disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen yang ditandatangani pada 16 Maret 2025 tersebut dilengkapi identitas penandatangan, termasuk profesi sebagai guru di bawah naungan instansi pemerintah. Namun, sejumlah bagian identitas dalam dokumen tampak telah disamarkan, sehingga memunculkan pertanyaan terkait validitas dan konteks sebenarnya.
Beredarnya surat ini memicu beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian mempertanyakan apakah pernyataan tersebut benar-benar dibuat secara sukarela sebagai bentuk ibadah pribadi, atau justru terdapat unsur tekanan dalam proses penandatanganannya. Pasalnya, zakat dan infaq pada prinsipnya merupakan kewajiban dan anjuran keagamaan yang bersifat personal, bukan paksaan administratif.
Pengamat kebijakan publik menilai, jika benar terdapat potongan rutin dari penghasilan ASN atau tenaga pendidik dengan dalih zakat atau infaq, maka harus dipastikan adanya transparansi, akuntabilitas, serta dasar hukum yang jelas. Mekanisme pengumpulan dana keagamaan juga harus menjunjung prinsip kerelaan tanpa intervensi.
Di tengah polemik ini, publik mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan Komisi Pemberantasan Korupsi turun tangan untuk mengusut dugaan tersebut secara transparan. Jika ditemukan adanya unsur paksaan, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran hukum, maka harus ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai keabsahan dokumen tersebut maupun kebijakan yang mendasarinya. Klarifikasi dari instansi berwenang dinilai penting guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak finansial tenaga pendidik sekaligus kebebasan dalam menjalankan kewajiban keagamaan. Publik kini menunggu langkah tegas dari APH dan KPK agar polemik ini dapat diungkap secara terang dan berkeadilan.
(tim/red)




