Wa Ono: Hentikan Semua Aktivitas di Tanah Bengkok Desa Bunder Yang Sedang Dalam Penyelidikan

Daerah, Headline, Hukum, Sosial396 Dilihat

Kuningan, kabarSBI-  Masyarakat Desa Bunder kecamatan Cidahu Menuntut penghentian semua aktivitas ditanah bengkok desa Bunder yang sedang dalam proses penyelidikan di Polres Kuningan Jawabarat.

Usut tuntas semua pihak yang terlibat pada proses penjualan tanah bengkok milik desa Bunder. Hukum dan adili para pelaku penjual tanah negara. Hal tersebut disampaikan masyarakat desa Bunder, Minggu (3/11/2024).

Melalui Wa Ono selaku tokoh masyarakat desa setempat sangat mendukung pihak aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum kabupaten Kuningan untuk dengan tegas dalam menangani kasus perkara dugaan tindak pidana perampasan hak milik negara berupa objek tanah bengkok desa Bunder di kecamatan Cidahu kabupaten Kuningan.

“Kami segenap tokoh masyarakat desa Bunder bersama pemerintah desa Bunder,BPD Bunder,tokoh pemuda dan paguyuban perantau Desa Bunder akan tetap mengawal kasus ini sampai tuntas hingga mempunyai kekuatan hukum tetap/ingkrah,dan dengan tegas sangat menolak segala aktivitas termasuk pembuatan sertifikat selama proses hukum berlangsung sampai ada putusan hukum tetap dan mengikat,” tegasnya

Pihak polres Kuningan di minta untuk dengan segera mengeluarkan SPRINDIK.

“Sebagaimana telah diatur didalam peraturan kepolisian (PERKAP) nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana dan pasal 109 ayat (1) KUHAP. kami juga memohon kepada pihak polres Kuningan untuk dengan segera mengeluarkan SPRINDIK,” ujar wa Ono.

“Tegakkan keadilan dan usut tuntas penjualan tanah secara ilegal.
“kami menuntut aksi cepat penegak hukum tegakan keadilan tanpa menunda,” ucapnya.

“Tanah bengkok desa kami dirampas dan digarap oleh pengusaha,kami tidak akan diam,kami bersatu,kami menuntut keadilan negara harus hadir, tegakan keadilan di bumi Pertiwi usut tuntas dan tangkap para pelaku yang menjual tanah kami (desa Bunder-red) secara ilegal,

 

“Seruan keadilan untuk rakyat tegakan hukum tanpa pandang bulu,kami sampaikan kepada Polres Kuningan, Polda Jabar, Mabes POLRI, Kejaksaan Negeri Kuningan, kejaksaan Tinggi Jawabarat, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan OMBUDSMAN Republik Indonesia,” pungkasnya.

Tim