Warga Bandung Ajukan Sengketa Informasi Publik Terkait Pembangunan Pasar Gedebage

Warga Bandung Ajukan Sengketa Informasi Publik Terkait Pembangunan Pasar Gedebage 1

Bandung, kabarSBI- Dedi Kurniawan, warga Kota Bandung, telah mengajukan gugatan sengketa informasi publik kepada Pemerintah Kota Bandung terkait pembangunan Pasar Gedebage. Gugatan diajukan melalui Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dengan nomor register 2468/K-A38/PSI/KI-JBR/VII/2024.

 

Dedi Kurniawan meminta informasi mengenai kerjasama antara Pemerintah Kota Bandung dan PT Ginanjar terkait pembangunan Pasar Gedebage. Ia juga meminta salinan dokumen kerjasama antara PT Ginanjar dan PT PWIG terkait pengelolaan sampah pasar, termasuk skema dan rencana pengelolaan.

 

Saat dikonfirmasi terkait gugatan tersebut oleh Tim Media, Dedi Kurniawan menyampaikan, “Mengajukan gugatan sengketa karena merasa keberatan atas ketidakjelasan informasi dari Pemerintah Kota Bandung.” Ia berpendapat bahwa transparansi informasi publik sangat penting untuk menyelesaikan masalah sampah pasar dan untuk memantau kemajuan pembangunan Pasar Gedebage.

 

“Saya mengajukan sengketa ini agar informasi terkait Pasar Gedebage dapat diakses publik secara terbuka,” ujar Dedi Kurniawan. “Transparansi informasi penting untuk menjaga akuntabilitas dan mewujudkan tata kelola yang baik.”

 

Sidang sengketa informasi publik akan digelar pada hari Kamis, 8 Mei 2025 di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Kedua belah pihak, baik Dedi Kurniawan selaku pemohon maupun Pemerintah Kota Bandung selaku termohon, telah dipanggil untuk menghadiri sidang.

 

Sidang ini diharapkan dapat menghasilkan putusan yang adil dan transparan, sehingga informasi terkait pembangunan Pasar Gedebage dapat diakses oleh publik.

Sumber : Dedi Kurniawan)

(DS)