Warga Cirebon Kecam Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Indocement

Warga Cirebon Kecam Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Indocement 1

CIREBON, kabarSBI – Sejumlah warga Kabupaten Cirebon menuding PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk melakukan praktik pencemaran lingkungan yang berdampak luas. Selain debu tebal yang menyelimuti kawasan pemukiman, jalan, dan pesawahan, warga juga mengeluhkan aliran air yang keruh, berbau, serta mencemari lahan pertanian hingga permukiman.

Jupri, aktivis yang dikenal pernah memenangkan gugatan terhadap Toyota Astra Finance (TAF), menyebut dampak limbah sampah dan batu bara perusahaan itu meluas hingga jutaan hektare.

“Air yang seharusnya mengalir ke sawah dan pemukiman jadi tercemar. Ini kejahatan alam yang nyata, katanya, Selasa, 30 September 2025.

Bersama tokoh daerah Agung Sulistio, Agus Chepy Kurniadi, dan Uyun Saeful Yunus, SE., MM, Jupri menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga menyoroti lemahnya pengelolaan limbah yang diduga sudah berlangsung lebih dari dua dekade tanpa memberikan kontribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Masyarakat Gempol dan sekitarnya mengutuk keras tindakan ini. Kami akan memastikan proses hukum berjalan, termasuk menyoroti masalah PAD yang selama 20 tahun tidak tersentuh,” ujar salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Secara hukum, dugaan pencemaran lingkungan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi ini mengatur larangan pembuangan limbah berbahaya ke media lingkungan, kewajiban pengelolaan limbah industri, serta sanksi pidana bagi pelanggar. Selain itu, pasal-pasal terkait pencemaran juga termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Pasal 98 UU Lingkungan hidup memberi ancaman pidana bagi pencemaran yang menimbulkan korban.

Warga menegaskan kasus ini tidak hanya soal lingkungan, tetapi juga soal keadilan sosial dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945.

Investigasi awal menunjukkan adanya indikasi kuat pencemaran lingkungan yang berdampak pada kesehatan, ekonomi, dan kualitas hidup warga Gempol. Tanggung jawab perusahaan dan lemahnya pengawasan pemerintah menjadi kunci persoalan yang harus diungkap lebih jauh.

 

Tim liputan