Wartawan Harus Miliki Kartu Pers dan Surat Tugas

Wartawan Harus Miliki Kartu Pers dan Surat Tugas 1

Semarang, kabarSBI – Kepala Perwakilan kabarSBI Jawa Tengah, Faroji mengatakan dalam dunia jurnalistik, keberadaan dua dokumen penting yaitu kartu pers dan surat tugas sangatlah vital bagi seorang wartawan.

 

“Keduanya bukan hanya sebagai tanda pengenal resmi, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan hukum saat menjalankan tugas di lapangan,” ujarnya Senin (7/4/2025).

 

Kartu Pers, Identitas Resmi Wartawan

Kartu pers berfungsi sebagai identitas yang dikeluarkan oleh media tempat seorang jurnalis bekerja. Dokumen ini menegaskan bahwa pemegangnya adalah wartawan profesional. Dengan kartu ini, jurnalis akan lebih mudah mengakses berbagai kegiatan seperti konferensi pers, acara formal, atau lokasi khusus yang biasanya dibatasi untuk umum.

 

Tak hanya sebagai akses masuk, kartu pers juga bisa menjadi alat perlindungan hukum, terutama dalam situasi rawan seperti demonstrasi atau bencana. Ini menjadi bukti bahwa yang bersangkutan menjalankan tugas jurnalistik, bukan bagian dari peserta aksi atau masyarakat biasa.

 

Pentingnya Surat Tugas

Selain kartu pers, surat tugas juga memiliki peran penting. Dokumen ini biasanya dikeluarkan oleh redaksi atau pimpinan redaksi sebagai bukti penugasan resmi seorang wartawan dalam meliput peristiwa tertentu.

 

Surat tugas sangat berguna ketika liputan dilakukan di area terbatas atau berizin khusus, seperti instansi pemerintah, kegiatan kenegaraan, atau lokasi dengan protokol keamanan ketat. Dokumen ini menjadi penunjuk legitimasi kehadiran wartawan di tempat tersebut.

 

Menegakkan Profesionalisme Jurnalis

Kepemilikan kartu pers dan surat tugas mencerminkan profesionalisme seorang wartawan.

 

“Ini menjadi indikator bahwa mereka bekerja secara resmi dan bertanggung jawab di bawah naungan media yang sah. Kedua dokumen ini juga membantu membedakan antara jurnalis profesional dan individu yang mengatasnamakan wartawan untuk kepentingan pribadi,” ungkap ya.

 

Di era digital saat ini, tidak sedikit orang yang mengaku sebagai jurnalis hanya bermodal kamera dan akun media sosial. Oleh karena itu, kartu pers dan surat tugas menjadi pembeda utama antara profesionalisme dan aktivitas yang tidak bertanggung jawab.

 

Belakangan ini, marak ditemukan oknum yang mengaku sebagai jurnalis tanpa memiliki afiliasi media yang jelas, dan justru menggunakan atribut tersebut untuk keuntungan pribadi. Hal ini tentu merusak citra profesi wartawan.

 

“Untuk itu, sangat penting bagi setiap wartawan yang bekerja di media resmi untuk memiliki kartu pers dan surat tugas saat bertugas. Kedua dokumen ini bukan hanya alat identifikasi, tapi juga perlindungan hukum serta bentuk komitmen terhadap etika dan tanggung jawab profesi jurnalistik,” ujarnya.

 

Tim SBI