Ternyata, Domisili Usaha ‘Galian C’ Yayat Sudayat Tak Pernah Diterbitkan Pemdes Luragunglandeuh

Nasional, Daerah, Headline4443 Dilihat
Ternyata, Domisili Usaha 'Galian C' Yayat Sudayat Tak Pernah Diterbitkan Pemdes Luragunglandeuh 1
Foto: Kantor Desa Luragunglandeuh, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. (dok)

KUNINGAN, kabarSBI.com – Fakta mengejutkan datang dari Pemerintah Desa (Pemdes) Luragunglandeuh, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Pasalnya, Pemdes Luragunglandeuh secara resmi telah menyatakan secara tertulis bahwa tidak pernah menerbitkan surat keterangan domisili usaha atas nama Yayat Sudayat.

“Kami Pemerintah Desa Luragunglandeuh. Satu, tidak pernah menerbitkan/mengeluarkan surat keterangan domisili usaha atas nama Yayat Sudayat. Dua, Surat keterangan domisili usaha atas nama Yayat Sudayat tidak tercatat dalam buku/register pelayanan domisili usaha Pemerintah Desa Luragunglandeuh,” demikian tulis Kepala Desa Luragunglandeuh Ruspandi,ST dalam suratnya nomor 141/03/Pem tertanggal 2 Januari 2020.

Surat tersebut dilayangkan Pemdes Luragunglandeuh menjawab surat situs berita ini pada tanggal 18 Desember 2019 dan tanggal 30 Desember 2019, terkait sejumlah permasalahan galian C atas nama Yayat Sudayat.

Pelaku usaha Yayat Sudayat sendiri yang dikabarkan sejak 2019 telah melakukan operasi galian C untuk penambangan pasir namun mendapat penolakan dari sebagian besar masyarakat desa luragunglandeuh. Dampak dari penolakan tersebut kerab terjadi aksi protes warga yang turun kejalan, pro dan kontra di kalangan masyarakat sekitar galian pasir pun tak dapat terelakan.

Yayat Sudayat melakukan kegitan operasinya dihamparan lahan seluas 35 hektar setelah memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat dengan Nomor 540/21/10.1.60.0/DPMPTSP/2017 pada tanggal 9 November 2017.

Ternyata, Domisili Usaha 'Galian C' Yayat Sudayat Tak Pernah Diterbitkan Pemdes Luragunglandeuh 2
Foto: Aksi damai penolakan warga Desa Luragunglandeh, Kecamatan Luragung, Kuningan. (dok)

Dalam pengadaan lahan/tanah seluas 35 hektar itu pihak Yayat Sudayat diduga masih menimbulkan permasalahan kepada pemilik lahan atau tanah warga yang belum dibayarkan sepenuhnya.

Pro dan Kontra

Pihak warga yang kontra terhadap galian usaha Yayat Sudayat mengaku mendapat angin segar atas informasi dari Pemdes Luragunglandeuh melalui media. Bagi warga terdampak galian, info itu adalah buah hasil perjuangan yang harus disyukuri.

“Kami atas nama warga Luragunglandeuh sangat bersyukur kalau memang itu benar, ini buah hasil perjuang kami. Bahwa ternyata domisili usaha sebagai pengantar atau kelengkapan dokumen untuk memperoleh izin operasional galian C milik H.Yayat Sudayat ternyata tak tercatat di kantor pemdes luragunglandeuh. Jadi selama ini izin yang dikeluarkan oleh Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat ada dugaan mal administrasi,” ujar Iwan Kurniawan dari Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (Ampel), juga sebagai warga Luragunglandeuh, Kamis, 9/1/2020.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus bertindak tegas dan dapat mejelaskan secara transparan kepada masyarakat khusunya pada masyarakat Luragung, Kabupaten Kuningan agar semua menjadi jelas.

“Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Provinsi Jawa Barat harus melihat ini, jangan sampai warga terus menjadi korban akibat ulah pelaku usaha. Jika memang ada pelanggaran dalam perizanan yang telah dikeluarkan harus ditinjau kembali dan dibatalkan,” harapnya.

Hingga berita ini diturunkan situs kabarSBI.com belum juga memperoleh kesepatan untuk wawancara kepada Pihak Yayat Sudayat selaku pengusaha galian pasir. Padahal telah meninggalkan pesan kepada orang – orang kepercayaan Yayat Sudayat.

Ternyata, Domisili Usaha 'Galian C' Yayat Sudayat Tak Pernah Diterbitkan Pemdes Luragunglandeuh 3
Foto: Kantor Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat, di Bandung. (dok)

Dilain pihak, pemerhati kebijakan publik, Arthur Noija SH, menanggapi adanya dugaan mal administrasi dalam prosedur pelayan publik di Pemerintahan Provinsi Jawa Barat menilai bahwa pemerintah belum masih akuntabel, transparan dan profesional.

Pemerintah Daerah, menurut Arthur, seharusnya dalam memberikan pelayanan yang wajib berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur). Dinas PMPTSP Jawa Barat diharapkannya mampu berpegang teguh pada Pergub Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2018.

“Kalau memang SOP-nya mewajibkan setiap pemohon IUP Operasi Produksi harus melengkapi syarat dengan keterangan domisi, ya harus dilakukan. Apalagi hubungannya dengan pertambangan dan lingkungan hidup harusnya petugas lebih ketat dan teliti karena banyak aspek yang dilihat.  Kalaupun surat domisili ada, dan lain-lainnya itu kan harus ada tim teknis yang meninjau lapangan. Jadi yang sudah menjadi SOP itu tidak boleh dilanggar, pasti akan ada sanksi,” tandasnya.

Tetapi, jelas Arthur, perlu dibuktikan dahulu sejauh apa pelanggaran mal administrasi dalam pelaku usaha memperoleh IUP Operasi Produksi yang dikeluarkan oleh Pemdaprov Jawa Barat.

“Kalau sanksi dalam undang undang nomor 32 tahun 2009 tetang lingkungan hidup dan Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubaru, ada sanksi disana.”

“Dalam pasal 159 Undang Undang nomor 4 tahun 2009 itu sudah jelas. Kalau tak salah isinya bila pemegang IUP dengan sengaja melaporkan dengan tidak benar atau meyampaikan keterangan palsu dapat dipidana dengan pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar,” tandas Arthur saat dihubungi melalui sambungan handphone, di Jakarta.

Sebelumnya, Dinas PMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat telah memberikan klarifikasinya terkait izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi atau usaha galian C milik pengusaha Yayat Sudayat. Dinas SDM dan Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat ‘sementara’ menjelaskan izin terkait yang dikeluarkan sudah sesuai dengan prosedur. (red)