![NSEAS Ingatkan Pemerintah Gencarkan Kembali Koperasi Hingga Pelosok Pedesaan 1 NSEAS Ingatkan Pemerintah Gencarkan Kembali Koperasi Hingga Pelosok Pedesaan 1](https://kabarsbi.com/wp-content/uploads/2020/02/sabili.jpg)
BOGOR, kabarSBI.com – Pada era globalisasi dan derasnya persaingan bisnis investasi maupun perbankan dewasa ini perlu di antisipasi dengan penguatan ekonomi masyarakat pedesaan. Salah satu langkah yang tepat adalah mewujudkan Koperasi hingga pelosok desa secara besar – besaran, terstruktur, dan sistematis.
Demikian disampaikan Sabilillah, Asisten Peneliti lembaga kajian Network South East Asian Studies (NSEAS), Rabu (12/2/2020), di Bogor, Jawa Barat.
“Gencarkan kembali pembentukan koperasi koperasi di pedesaan secara menyuluruh. Kerahkan seluruh ekonom – ekonom untuk menularkan pengalaman dan wawasannya dalam mengembangkan koperasi kepada para petani, buruh, pedagang kecil, hingga menyentuh lapisan masyarakat paling bawah. Ingatkah, dahulu negeri ini sukses dengan Koperasi Unit Desa, kini seperti di abaikan,” tegasnya.
Dirinya menekankan, sudah semestinya peran dan tanggung jawab Pemerintah bersama stakeholders untuk memprioritaskan penguatan ekonomi masyarakat pedesaan yang salah satunya melalui koperasi.
“Saya melihat sejumlah kegiatan Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan, red) di wilayah desa bahkan kecamatan yang masih fokus pada pembangunan infrastruktur, sedangkan pembangunan ekonomi masyarakat pedesaan belum menjadi prioritas yang terkesan hanya melanjutkan program kegiatan tahun sebelumnya,” ucap kader dari seorang Peneliti Ahli NSEAS, alm. Drs. Mukhtar Effendi Harahap, MA.
Sabilillah mengingatkan, apabila prinsip – prinsip dan tujuan Musrenbang belum dilaksanakan secara murni memprioritaskan aspirasi masyarakat, khususnya program penguatan ekonomi masyarakat kecil yang berada di setiap desa dan kelurahan, sama artinya abai mengedepankan kepentingan rakyat.
“Negara yang kuat dan disegani karena ekonomi rakyatnya kuat, berdaya saing dan mandiri,” katanya mengingatkan.
Dirinya pun mengutip dari Undang-undang No 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2. Koperasi melaksanakan prinsip koperasi meliputi Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Pengelolaan dilakukan secara demokratis. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
“Koperasi dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi masyarakat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Jadi, ini harus dikawal oleh seluruh komponen dan lapisan masyarakat untuk mewujudkan ekonomi kita yang kuat,” ujar pria yang memulai karirnya di lembaga kajian NSEAS pada tahun 1999 itu. (am/r/as)