Buang Limbah Tinja Ilegal, Dinas LHK Pangandaran Akui Tak Miliki IPLT

Daerah, Headline2740 Dilihat
Buang Limbah Tinja Ilegal, Dinas LHK Pangandaran Akui Tak Miliki IPLT 1
Kendaraan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Pangandaran saat membuang limbah tinja di lahan garapan warga. (dok)

PANGANDARAN, kabarSBI.com – Pelayanan “ilegal” dengan melakukan penarikan pengangkutan dan pembuangan limbah tinja (Korotan manusia) oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Pangandaran terus mendapat sorotan.

Pasalnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan tersebut kedapatan warga telah melakukan penbuangan limbah tinja yang diduga ilegal itu di sebuah lahan penggarap di wilayah Desa Wonoharjo, Pangandaran, beberapa waktu lalu.

Diduga limbah tinja berasal dari sejumlah restoran dan hotel di wilayah Pangandaran.

Menanggapi itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pangandaran melalui surat tertanggal 13 Maret 2020 Dengan Nomor: 658.31/180/DLHK/2020 melakukan klarifikasi yang beralasan merupakan kegiatan “Pelayanan”.

“Dumping/pembuangan limbah tinja berdasarkan adanya permintaan masyarakat/penggarap guna kebutuhan pertanian dengan jumlah terbatas,” kata Tonton Guntari, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pangandaran dalam surat dinasnya yang diterima Biro SBI, beberapa waktu lalu.

Selain itu, pihak dinas mengakui belum tersedianya instalasi pengelolaan lumpur tinja (IPLT) dan berupaya untuk menganggarkan itu.

“Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan belum memiliki IPTL. Kami anggarkan pembangunan IPTL. Kami sudah melakukan upaya kerjasama dengan daerah lain namun hasilnya belum sesuai harapan,” demikian dikutip surat yang ditandatangani Kadis LH dan Kebersihan Pangandaran, Tonton Guntari SH.

Dilain pihak, Kepala Desa Wonoharjo, Dede Suprapto, kepada situs berita ini mengungkapkan bahwa pihaknya telah memonitor aktivitas pembuangan limbah tinja di wilayah tugasnya.

“Berdasarkan informasi dari Bhabinmas yang sudah turun meninjau ke lokasi memang ditemukan sisa-sisa limbah tinja yang sudah mengering,” jelasnya.

Menurutnya, jika dilihat dari database kelompok pertanian Desa Wonoharjo tidak ditemukan adanya SK kelompok petani penggarap lahan dimana tempat pembuangan limbah tinja tersebut berada.

“Jadi hanya individu saja. Mungkin dapat dikatakan kegiatan pembuangan limbah disana itu lebih ke permintaan dari perseorangan penggarap dugaan karena adanya kedekatan dengan orang Dinas LHK,” ungkap Kepala Desa itu.

Lebih jauh, kata dia, pelayanan yang dilakukan oleh Dinas LHK tidak pernah ada koordinasi dengan Pemerintah Desa Wonoharjo.

Kemudian juga diakui oleh Kepala Desa Wonoharjo untuk pro dan kontra di warganya memang menjadi polemik.

“Saya akan mencoba untuk berkoordinasi dengan Dinas LHK disela fokus kegiatan pencegahan penyebaran wabah covid-19, saya berharap kegiatan dihentikan selama tidak sesuai dengan tahapan, kesiapan teknis dan prosedur yang sesuai dengan peraturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Jangan sampai ada tahapan yang dilangkahi karena semuanya perlu kajian perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengelolaan dan pengawasan selama itu belum terpenuhi maka jangan ada kegiatan pelayanan dulu,” tandasnya.

Buang Limbah Tinja Ilegal, Dinas LHK Pangandaran Akui Tak Miliki IPLT 2
Tinja di lahan perkebunan warga pangandaran. (dok)

Sementara itu, T (58), salah seorang penggarap dilokasi pembuang tinja, yang minta namnya diinisialkan saja mengaku dirinya tidak pernah menggunakannya untuk tanaman kaso (pakan sapi) dilahan garapan miliknya.

“Kalau lahan saya cuma segini saja petak kecil, biasa pakai pupuk urea. Setahu saya disini hanya kebun itu saja (sambil menunjuk kebun sebelah) yang pakai limbah dari tangki Dinas,” ujarnya.

K penggarap lainnya, sebagai pemilik kebun kaso dan sawah darat yang secara terus terang mengaku pengguna limbah tinja untuk pertanian.

“Iyaa, saya meminta karena kenal dengan operator jadi saya minta secara lisan, tapi sudah 1 bulan ini nggak ada buang kesini lagi,” ucap K.

Ia mengaku bahwa itu semua karena azas saling membutuhkan, dan hanya dirinya petani penggarap pengguna limbah tinja tersebut.

“karena Dinas harus membuang limbah dan saya perlu untuk tanaman, kalau soal izin penggunaan limbah tinja untuk lahan pertanian ini saya hanya secara lisan bilang ke mandor dari pemilik lahan PT. Pancajaya Makmur Bersama selaku Developer Grand Pangandaran ini, dan apakah tinja itu sudah layak digunakan atau tidak saya tidak tahu,” jelasnya.

“Untuk limbah tinja saya tidak dipungut biaya malah suka ditawari dan diberi rokok,” pungkas dia. (rahman/r/as)