Dinas Sosial DKI Jakarta Urai Program Bansos Selama PSBB

Dinas Sosial DKI Jakarta Urai Program Bansos Selama PSBB 1
Bantuan sosial Pemprov DKI Jakarta. (dok/ist)

JAKARTA, kabarSBI.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melaksanakan
program Bantuan Sosial (bansos) selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ditujukan bagi masyarakat
miskin dan rentan miskin yang terdampak COVID-19. Target penerima bansos sebanyak 1,2 juta KK yang bermukim di
DKI Jakarta. Bansos ini didistribusikan setiap hari, selama 9-24 April 2020.

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Irmansyah, menjelaskan warga / masyarakat miskin dan rentan miskin di
wilayah Provinsi DKI Jakarta yang mendapatkan bansos tersebut, meliputi:
• Warga / masyarakat yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
• Penerima bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu
Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta);
• Memiliki penghasilan kurang dari Rp. 5 juta/ bulan;
• Terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji;
• Tutup usaha/ tidak bisa berjualan kembali;
• Pendapatan/ omset berkurang drastis akibat pandemi COVID-19.

Program bansos PSBB COVID-19 diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria tersebut dan masuk dalam
pendataan dengan domisili di wilayah DKI Jakarta. Untuk mengetahui daftar nama penerima, warga dapat menghubungi
call center Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon (021) 426 5115 atau melalui pengurus RW
setempat.

“Bagi warga yang memenuhi kriteria, namun belum terdaftar ataupun tidak memiliki KTP/Identitas wilayah DKI Jakarta
meski berdomisili di Jakarta, maka dapat segera melaporkan kepada RW setempat untuk kemudian mengisi formulir
permohonan Bantuan Sosial PSBB COVID-19 dan wajib melampirkan surat keterangan domisili dari Ketua RT
setempat serta wajib melampirkan surat Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) dari Perusahaannya bagi yang terkena
PHK atau dirumahkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Irmansyah memaparkan mekanisme pendistribusian bantuan sosial dilaksanakan melalui metode
pengantaran ke alamat tempat tinggal penerima. Ketua RW akan melakukan verifikasi data penerima dan mengirimkan
langsung hingga ke pintu rumah penerima bantuan dengan protokol penerapan jarak fisik (physical distancing).

Sehingga, warga tidak perlu berkumpul untuk mengambil bantuan, guna meminimalisasi potensi penularan COVID-19.
Para Walikota, Camat, Lurah dan Ketua RW setempat turut mengawasi proses pendistribusian bansos dan berkolaborasi
dengan TNI dan Polri dalam keamanan dan ketertiban, termasuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan aturan
saat berada di luar rumah (memakai masker dan menjaga jarak fisik) selama proses ini berlangsung hingga selesai.

Seperti diketahui, bantuan yang diberikan berupa paket komoditas bahan pangan pokok (beras 5 kg 1 karung, bahan
makanan berprotein 2 kaleng, minyak goreng 0,9 liter 1 bungkus, biskuit 2 bungkus), masker kain 2 buah, dan sabun
mandi 2 batang. Tidak ada pemberian bantuan berupa uang tunai. Program bansos ini bersumber dari realokasi anggaran
APBD Provinsi DKI Jakarta.

Dalam proses penyelenggaraan Program Bantuan Sosial PSBB COVID-19 ini, Pemprov DKI Jakarta telah
melaksanakan mekanisme pendataan (pengumpulan data, verifikasi, dan validasi data) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyediaan informasi publik terkait daftar penerima bantuan sosial akan mengikuti aturan dan mekanisme yang
berlaku sesuai dengan amanat Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Informasi mengenai daftar penerima bantuan sosial dapat diakses oleh publik melalui mekanisme permohonan informasi
publik dengan mengecualikan data yang terkait informasi pribadi penerima bantuan sosial ataupun informasi yang
dikecualikan lainnya menurut UU Keterbukaan Informasi Publik. (rls/r/as)