JAKARTA, kabarSBI – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengonfirmasi bahwa surat edaran (SE) resmi mengenai penghentian sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) akan diterbitkan dan mulai berlaku pada Rabu (13/11/2024).
Kebijakan ini bertujuan mendukung netralitas selama tahapan Pilkada Serentak 2024. Penyaluran bantuan sosial (bansos) di seluruh Indonesia akan dihentikan sementara mulai Rabu, 13 November 2024, hingga Pilkada Serentak selesai pada 27 November 2024.
Kebijakan ini bertujuan menjaga netralitas dan menghindari potensi penyalahgunaan bansos untuk kepentingan politik selama proses pilkada.
Namun, pengecualian diberlakukan bagi wilayah terdampak bencana, seperti Flores Timur yang baru saja mengalami erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki.
Usulan penyaluran bansos dihentikan sementara waktu hingga pelaksanaan Pilkada 2024 sebelumnya digulirkan oleh anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus dalam RDP Komisi II bersama Kemendagri dan sejumlah Pj kepala daerah, Senin (11/11).
“Satu saran saya pimpinan, kalau bisa karena kan hanya hitungan minggu ini pilkada kita, kalau bisa semua bansos-bansos dari pemerintah daerah dihentikan dulu sementara sampai 27 November supaya semua yang bertarung equal, pak. Jadi tidak ada yang diuntungkan,” katanya.
Keputusan penghentian sementara ini telah mendapat persetujuan dari Mendagri Tito Karnavian, menyusul usulan Komisi II DPR RI. Kebijakan ini mencakup semua jenis bansos, termasuk bahan pokok dan bantuan lainnya, untuk memastikan persaingan yang adil bagi semua kandidat dalam Pilkada.
redaksi