Sunat Dana Bantuan, Polres Jakut Tangkap Koordinator Bansos Sopir Angkot

Sunat Dana Bantuan, Polres Jakut Tangkap Koordinator Bansos Sopir Angkot 1
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto dan jajarannya menunjukan barang bukti kepada awak media. (dok/ist/sc)

JAKARTA, kabarSBI.com – Polisi menangkap seorang koordinator bantuan sosial sekaligus “timer” angkot M15 di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara yang terbukti menyunat dana bantuan uang tunai Rp 600.000 dari pemerintah pusat.

Tersangka berinisial MI ditangkap polisi dan disangkakan Pasal 378 dan 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Seperti dilansir dari Kompas.com, persitiwa pemangkasan dana bantuan dari pemerintah itu setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, praktik ini terbongkar setelah tersangka berinisial MI tersebut dua kali melakukan aksinya.

“Kami mendapatkan informasi bahwa pada saat pembagian bantuan sosial tunai kepada komunitas pengemudi mikrolet, itu terjadi pemotongan yang dilakukan oknum tertentu mengatasnamakan lembaga tertentu,” kata Budhi di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (8/5/2020).

Polisi kemudian mengirimkan intelijen dan mengonfirmasi bahwa hal itu benar dilakukan oleh MI.

Dalam praktiknya, tersangka MI mengumpulkan buku tabungan dan kartu ATM BRI yang jadi sarana pemberian bantuan sosial oleh pemerintah pusat.

“Tahap pertama sebanyak 20 orang, awalnya diserahkan kepada KPM (keluarga penerima manfaat),” ucap Budhi.

Sementara pada tahap kedua, jumlah sopir angkot yang jadi korban juga 20 orang.

Lalu setelah uang itu dicairkan pemerintah, MI mengambil sebagian uang yang ada dalam rekening tersebut baru diserahkan pada KPM.

Untuk tahap pertama ia menggelapkan uang bantuan sebesar Rp 100.000 per orang.

Sementara tahap kedua, uang yang diambil lebih banyak, yakni Rp 150.000 per orangnya.

artikel: tribunews