Saksi Sidang Produk PTSL 2018 Tidak Mengetahui Ada Pengukuran dari BPN Jakut

Saksi Sidang Produk PTSL 2018 Tidak Mengetahui Ada Pengukuran dari BPN Jakut 1
Foto: Tiga saksi warga Papanggo, Anang, Mursita, dan Usup saat diambil sumpah di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis, 16/7/2020. (dok)

JAKARTA, kabarSBI.com – Saksi sidang lanjutan sengketa pertanahan di Gang Karya di lingkungan RT 09/3 Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), membuat hakim, pengacara penggugat dan pengunjung sidang terheran, Kamis, 16/7/2020.

Pasalnya, Mursita, selaku Ketua RT 09 RW 03 Kelurahan Papanggo yang dihadirkan sebagai saksi dari tergugat intervensi dihadapan Majelis Hakim yang di pimpin oleh DR.Andi Muh. Ali Rahman, SH,MH dan dua anggota hakim PTUN, saksi banyak tidak mengetahui.

“Saya menjadi Ketua RT 09 sejak tahun 1997. Saya mengetahui adanya masalah tanah yang sekarang menjadi nama gang karya itu letaknya sebagian ada di lingkungan RT 09. Pemilik tanah itu saya tidak tahu tetapi saya pernah beli tanah disitu pada ibu Suryati. Alas hak tanah disitu saya tidak tahu,” ujar Mursita, Ketua RT 09/3 Papanggo di PTUN Jakarta.

Ketika Saksi ditanya baik oleh hakim dan pengacara penggugat Mahadita Ginting, SH, terkait adanya pengukuran saat itu (2018) yang dilaksanakan oleh BPN Jakut sebelum terbitnya HGB tegas saksi mengatakan tidak ada.

“Saya mengetahui adanya program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, red). Kalau untuk warga saya yang mengajukan pada PTSL itu saya mengetahui dan pada saat pengukuran saya juga dipanggil. Dan saya ikut tandatangan.” jawab Saksi Mursita.

“Ada berapa banyak sertifikat yang sudah diterbitkan di wilayah saudara saksi,” tanya pengacara.

“Banyak, ada 60-an,” jawab Saksi.

“Kembali ke obyek sengketa gang karya ada tidak petugas PTSL datang ke saudara saksi untuk mengukur wilayah itu,” cecar pengacara penggugat Mahadita Ginting, SH.

“Saya tidak tahu. Saya jawab tidak ada,” tegas saksi Mursita.

“Jadi terbitnya sertifikat nomor 06573, 06574, 06617,  itu di wilayah bapak asli PTSL bapak tahu tidak,” tanya pengacara kembali.

“Saya tidak tahu,” jawab saksi kembali.

Selain itu, Saksi saat ditanya Hakim seputar PBB yang dimaksud di gang karya Papanggo mengaku tidak mengetahui.

“Saya hanya mengetahui PBB untuk warga saya yang jelas-jelas saja. Bila PBB yang di tanah itu (gang karya) saya tidak mengetahui bayar PBB atau tidaknya,” jelas Saksi pada hakim.

Sementara itu, berbeda dengan saksi lainnya Usup yang turut dihadirkan tergugat intervensi. Saat pengacara penggugat bertanya apakah saksi mengetahui adanya pengukuran, saksi menjawab mengetahui.

“Saya yang mengukur,” kata saksi Usup.

Namun saat hakim mempertegas pertanyaan pengacara penggugat kepada saksi Usup perihal pengukuran, saksi meralat hanya ikut mendapingi petugas ukur BPN.

“Dengan apa mengukurnya,” tanya hakim.

“Dengan alat laser,” jawab saksi Usup.

“Kapan tepatnya dilaksanakan pengukuran,”tanya pengacara penggugat.

“Kira-kira 2 – 3 tahunan lalu,” jawab Usup.

Ketika pengacara penggugat menecar pertanyaan seperti bersama siapa saja saat melakukan pengukuran dan apakah ada petugas yang menggunakan pakaian atribut (ciri) tertentu, usup tidak dapat menjawab secara jelas.

Usup adalah saksi intervensi yang dianggap banyak mengetahui riwayat dan pemilik tanah di gang karya Papanggo namun Usup kerap memberikan keterangan yang berubah-ubah. Usup sendiri mengaku tahun 2001 di tugaskan oleh H.Suhaemi (alm) suami dari Suryati untuk bagian penagihan pada para penyewa tanah di gang karya.

“Saya ditugaskan menagih sewa tanah kalau bangunannya tidak,” kata Usup.

“Saya tahu tanah tersebut (gang karya) milik Alm. H.Suhaemi (suami Suryati). Saya tahunya dari orang tua saya. Usia saya waktu itu sekitar 6 – 7 tahun,” ucap saksi Usup, yang sempat membuat hakim berhenti bertanya kepadanya.

Sekilas Riwayat Sidang
Sidang tersebut didaftarkan oleh Herry Kurniawan (cs) selaku Ketua PAGARAYA (Persatuan Warga Gang Karya) terdaftar pada Kamis, 05 Maret 2020 dengan nomor perkara 49/G/2020/PTUN.DKI.

Warga gang karya melalui kantor pengacara Mahadita Ginting & Partners menggugat Kantor Pertanahan Kota Adm Jakarta Utara/BPN Jakut atas terbitnya tiga HGB dengan Nomor 06617/Papanggo seluas 5.165 m, 06573/Papanggo seluas 1.234 m2, dan 06574/Papanggo seluas 1.476 m2 pada tanggal 23 Desember 2018, yang keseluruhannya total luas 7.875 m2 atas nama Suryati, melalui program PTSL BPN Jakarta Utara.

Sebelumnya sidang sengketa tanah di PTUN Jakarta telah menghadirkan saksi ahli DR. Hotma P. Sibuea, SH., MH. (Ahli HTN/HAN) dari penggugat dan saksi-saksi lainya dari penggugat.

Ketua Majelis Hakim pada sidang selanjutnya membebankan Kuasa BPN Jakarta Utara untuk menghadirkan saksi RW atau Lurah Papanggo maupun panitia yang terkait untuk menguatkan dalil tergugat intervensi dengan membawa dokumen warkah dan dokumen terkait lainya.

Sidang sengketa tanah di Gang Karya Kelurahan Papanggo akan dilanjutkan pada Kamis (23/7/2020) dengan agenda masih keterangan saksi para pihak, dilanjutkan pada Jumat pagi (24/7/2020) sidang lapangan. (r/as)