oleh

Pemkab Pangandaran Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan DJP dan DJPK Secara Virtual

-Daerah, Headline-441 Dilihat
Pemkab Pangandaran Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan DJP dan DJPK Secara Virtual 1
Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata.

PANGANDARAN, kabarSBI.com – Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintahan Kabupaten Pangandaran tahun 2020 dilakukan secara virtual oleh Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata.

‘Pajak merupakan kontribusi wajib (masyarakat) kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,’ kata Jeje dalam perjanjian yang bertempat di kantor Aula KUA Kecamatan Mangunjaya, Rabu 26/8/2020.

Jeje menambahkan, kegiatan ini tentunya untuk meningkatkan penerimaan negara khususnya kepada daerah masing – masing serta untuk mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, pengawasan wajib pajak bersama dan pemanfaatan program / kegiatan peningkatan pelayanan dibidang perpajakan.

Pemkab Pangandaran Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan DJP dan DJPK Secara Virtual 2
Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata.

“Sebagai Kabupaten baru yang selama ini kita rasakan dalam hal pembangunan fisik maupun non fisik, tentunya tidak terlepas dari kontribusi peran serta dari semua masyarakat Pangandaran dalam melaksanakan wajib pajak,” pungkasnya.

Sementara Direktur DJP, Suryo, menyambut baik kegiatan yang dimaksudkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi perpajakan ini.

“Kami sangat mendukung karena kami tidak bisa sendirian. Kami membutuhkan Pemerintah Daerah untuk sharing dan saya pikir Pemerintah Daerah pun membutuhkan kami untuk sharing,” kata Suryo secara virtual disampaikan kepada 10 Kepala Daerah salah satunya Kabupaten Pangandaran.  (rahman/r/as)

Kabar Terbaru