oleh

Pemerintah Kabupaten Pangandaran Meluncurkan Program Maghrib ke Masjid

-Daerah, Headline-472 Dilihat
Pemerintah Kabupaten Pangandaran Meluncurkan Program Maghrib ke Masjid 1
Bupati dan wakil Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata – H. Adang.

PANGANDARAN, kabarSBI.com – Untuk membentengi akhlak dan meningkatkan iman dan taqwa, Pemerintah Kabupaten Pangandaran siap meluncurkan program Magrib ke Masjid.

“Kita akan meluncurkan program, namanya Maghrib Ke Masjid. Program tersebut setelah melihat kenyataan banyak masjid saat maghrib kondisinya minim jamaah,” ujar Jeje Wiradinata, Bupati Pangandaran, Juli 2020.

Ia menyampaikan program tersebut untuk semua warga. “Program ini namanya bukan Maghrib Mengaji tetapi Maghrib ke Masjid. Karena kalau Maghrib Mengaji, kesannya hanya untuk anak-anak saja. Magrib ke Masjid itu orang tua beserta anaknya semua pergi ke Masjid,” tambah Jeje.

“Kita akan bikin aturan ASN, Kepala dan perangkat desa, RT, RW dan semua yang mendapatkan tunjangan dari pemerintah menjadi motivator untuk mengajak 20 orang, kanan kiri, depan belakang untuk diajak ke masjid saat magrib,” tambah Jeje.

Mereka yang menjadi motivator, akan dievaluasi sejauh mana ajakan ke masjid dilaksanakan.

“Program ini diharapan dapat berdampak positif, nanti masjid itu penuh dan menjadi makmur,” terangnya.

Sebagai daerah wisata, lanjut Jeje pengaruh budaya luar tentu menjadi ancaman dan perlu diantisipasi.

“Kita ini daerah turis, maka perlu langkah yang luar biasa agar masyarakat terbentengi akhlaknya,” ujar Jeje.

Dirinya menegaskan kebersamaan para kyai, alim ulama, santri dan pemerintah adalah pondasi bagi perjalanan Pangandaran ke depan.

Karena untuk membangun kepentingan umat, kuncinya ada di kekuasaan dan ilmunya alim ulama,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran Agus Nurdin mengatakan kebijakan magrib ke mesjid itu sebenarnya sudah masuk di dalam Peraturan Daerah Nomor 28 tahun 2016 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Pangandaran.

Pada pasal 37 Perda itu pemerintah telah menetapkan jam belajar wajib bagi seluruh anak didik pada pukul 18.00 sampai 20.00 WIB. (rahman/r/as)

Kabar Terbaru