Kota Pekalongan,kabarSBI.com – Tim Koordinasi Penegakkan Perda dan Perkada Kota Pekalongan yang terdiri dari lintas instansi baik Satpol PP, jajaran kepolisian dari Satlantas Polres Pekalongan Kota,TNI Kodim 0710/Pekalongan dan Dinas Perhubungan (Dishub), PLN setempat telah selesai menertibkan/membongkar paksa reklame-reklame permanen tak berizin (ilegal) dan melanggar izin yang dipasang di median jalan sepanjang Jalan dr Sutomo, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan. Saat ini kondisi sepanjang jalan tersebut telah bebas dan bersih dari reklame permanen ilegal yang kondisinya sebagian telah usang dan mengancam keselamatan pengguna jalan apabila papan reklame tumbang/roboh.
Kasatpol PP Kota Pekalongan,Dr Sri Budi Santoso mengungkapkan bahwa,hasil dari penertiban, sekarang ini kondisi di Jalan Sutomo seluruhnya sudah bebas dari reklame-reklame permanen ilegal di median jalan,baik dalam kondisi yang masih difungsikan namun ilegal (tak berizin), terutama reklame-reklame tersebut kondisi konstruksinya rusak hampir 50 persen dalam skala ukuran besar.
“Sehingga sangat mengganggu keindahan,kenyamanan, dan membahayakan keselamatan publik apabila sewaktu-waktu jatuh atau runtuh,” tutur SBS,sapaan akrabnya.
Menurutnya, pembongkaran paksa reklame itu dilakukan dua kali penertiban yakni pada tanggal 7 dan 21 September 2021. Lebih lanjut,SBS menyebutkan,ada 13 reklame permanen ilegal di sepanjang Jalan dr Sutomo dimana tahap I (7/9), tim telah menertibkan 5 reklame pada siang hari,dan di tahap II (21/9) ada 8 reklame yang terpaksa dibongkar mulai pukul 21.00-05.00 WIB. Pembongkaran reklame permanen ilegal dengan menggunakan alat berat itu terpaksa dilakukan karena sebelumnya dari tim koordinasi penegakkan Perda dan Perkada Kota Pekalongan telah mengirimkan surat perintah bongkar kepada para pemilik reklame tersebut agar membongkar secara mandiri reklame yang tidak berizin tersebut.
“Alhamdulillah dua kali penertiban ini semuanya sudah ditertibkan dengan pembongkaran,sehingga saat ini kondisi di jalan tersebut sudah bersih dan bebas dari reklame rusak/ilegal dalam ukuran-ukuran besar yang dipasang di median jalan,”terang SBS,saat ditemui di kantornya, Jumat (24/9/2021).
Lebih lanjut,SBS menjelaskan,adapun penertiban reklame permanen ilegal ini bertujuan untuk memastikan iklim kepastian hukum dalam rangka mendorong iklim investasi yang kondusif sehingga semua penyelenggara reklame memiliki aturan main yang sama yaitu menaati peraturan perundang-undangan dengan mengajukan izin dan membayar retribusi/pajak.
“Himbauan kami, agar semua penyelenggara reklame menaati ketentuan itu,dan yang punya reklame masih berfungsi namun kondisinya rusak (tidak baik) bisa segera ditertibkan agar tidak mengganggu kenyamanan,keindahan dan yang paling penting tidak membahayakan keselamatan publik,” tegas SBS.
Upaya penertiban reklame permanen ilegal yang dilakukan tim Penegakkan Perda dan Perkada Kota Pekalongan itu pun mendapatkan respon positif dan apresiasi dari masyarakat setempat,salah satunya Novita, warga Kelurahan Kalibaros,Kecamatan Pekalongan Timur,Kota Pekalongan. Novita menilai, penertiban reklame ilegal yang mayoritas kondisinya telah rusak itu dinilai tepat karena disamping mengganggu pemandangan pengguna jalan saat melintas,juga sangat membahayakan keselamatan publik dan arus lalu lintas apabila sewaktu-waktu roboh dan menimpa pengguna jalan.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Satpol PP dalam menertibkan reklame-reklame berukuran besar permanen dan ilegal di sepanjang Jalan dr Sutomo. Disamping mengganggu pemandangan,reklame-reklame itu juga sangat (kom/rizal/r/as)