
kabarSBI.com – Satuan Reserse Polsek Kelapa Gading berhasil ungkap kasus tindak pidana Aborsi dengan sengaja dilakukan oleh tsk atas kandungannya dengan jenis kelamin Laki Laki di Toilet Khusus Wanita, Gedung Parkir P2a Salah Satu Mall di daerah Kelapa Gading oleh Satuan Reserse Polsek Metro Kelapa Gading Jakarta Utara,di lapangan Polsek Kelapa Gading 13/3/20.
Dikesempatan ini Kompol Ranggo Siregar memaparkan kronologis kejadian “berdasar kan laporan dari security di mall tersebut pada tanggal 10/3/20 para security menemukan beberapa barang bukti berupa pakaian dalam wanita ,tisu dan pakean yang di buang kedalam tong sampah dengan keadaan berlumuran darah ,dan menemukan janin berjenis kelamin laki-laki di dalam toilet wanita di gedung parkir di mall tersebut”papar Kapolsek.
“Berdasarkan laporan ini kami tim Buser lakukan penyelidikan dari cctv yang berada di sana dan menemukan gelagat seorang wanita keluar dari toilet dengan kondisi menahan rasa sakit,kemudian janin yang ditemukan di bawa ke RSCM untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya kami dapat menangkap tersangka dengan inisial YTY usia 19 Th di rumah kost an di daerah sukapura,”jelas Renggo
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan primair pasal 194 UU RI No.35 th. 2009 tentang Kesehatan, Subsidair pasal 346 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun”tutup Renggo.(ida/hat)




