
JAKARTA, kabarSBI.com – Suku Dinas Tenagakerja, Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Utara bertekat meningkatkan pengawasan dan kepatuhan perusahaan terkait pelaksanaan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3).
Tekat tersebut dituangkan dalam sebuah kegiatan pembinaan norma K3 dalam ketenagakerjaan dilingkungan perusahaan. Sebanyak 50 perwakilan perusahaan di Jakarta Utara mengikuti acara yang menghadirkan Nara sumber ahli dari Kementerian Tenagakerja RI, Mochamad Safari, acara dilaksanakan di ruang serbaguna Kantor Sudin Nakertransgi Jakarta Utara di Jl. Plumpang Semper, Koja, Kamis, 11/9/2025.
Tema kegiatan itu mengarah pada norma K3 instalansi listrik dan penyalur petir yang diharapkan meningkatnya kepatuhan perusahaan dibidangnya. Selain itu, peserta dapat berinteraksi dengan Nara sumber guna mendapatkan pemahaman norma-norma K3 sesuai tema dan peraturan ketenagakerjaan berlaku.
Kepala Suku Dinas Tenagakerja, Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Utara, Noviar Dinaryanti, mengatakan ruang lingkup norma K3 instalansi listrik dan penyalur petir mencakup beberapa aspek penting untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan yang menggunakan listrik.
Ia berharap perusahaan dapat mempertimbangkan kondisi lingkungan kerja, kebutuhan tenaga listrik, dan penyalur petir dengan mempertimbangkan faktor keselamatan guna menerapkan standar kerja dan pencegahan kecelakaan kerja.
Dasar Hukum
Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Selain itu Permenaker Nomor 12/2015: Mengatur keselamatan dan kesehatan kerja listrik di tempat kerja. Serta Permenaker Nomor 31/2015: Mengatur persyaratan K3 instalasi penyalur petir. (min/r/as)




